Pengecara Israil : Jangan Klien Saya Saja, Camat dan DPMDes Juga di Panggil

Foto: Israil selaku kuasa hukum Mantan Kades Mawu, Ambalawi, Bima saat di wawancarai sejumlah Awak Media di Kantor Pengadilan Negeri Mataram.

Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Terkait kasus dugaan Tindak Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh Inisial AA merupakan mantan Kepala Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima yang ditetapkan sebagai tersangka, tentunya Camat Ambalawi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) kabupaten Bima juga dilibatkan atas dugaan korupsi ADD. Hal ini disampaikan Israel selaku Kuasa Hukumnya tersangka AA.


Kata dia, kliennya saya atas nama  Abidin merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran Dana Desa (ADD)," ujar Israil saat di wawancarai sejumlah Awak media di Pengadilan Tinggi Mataram. Senin, (5/9/22).

Lanjut Israel, sempat kemarin ditanya bahwa ada ajukan esepsi terhadap berinisial AA, mantan Kepala Desa Mawu tapi kita tidak ajukan esepsi 

"Camat Ambalawi dan Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima juga harus bertanggung jawab, pasalnya kenapa Kliennya saya saja dijadikan sebagai korban," tutur Pengecaran asal Bima ini.

Seharusnya, secara segulasi yang camat mengeluarkan rekomendasi pengajuan dan penetapan APBDes  tersebut akhirnya dicairkan oleh DPMDes kabupaten Bima itu sendiri.

"Oknum Pemerintah kabupaten Bima itu harus bertanggung jawab dalam ADD yang diduga dikorupsi oleh AA atau kliennya saya," jelasnya.

Israil menceritakan kronologi awal kasus ini dilaporkan oleh masyarakat katanya karena kerugian negara sekita Rp.1 Milyar lebih sedangkan,  saya pelajari dalam BAP ini bahwa UUD Korupsi ini, yang pertama, penyuapan, kedua tangkap tangan, ketiga pemperkaya diri sendiri.

"Nyatanya terhadap klien saya yang ada di Desa Mawu ini tidak memenuhi tiga faktor yang dimuat dalam UUD korupsi ini," cerita Israel.

Sambung Pengecara Asal Bima ini, untuk sekarang pemeriksaan saksi-saksi yang ada di Desa Mawu.

"Saya berharap jangan hanya klien saya saja yang jadi korban sedangkan Kliennya bukan pelaku Korupsi karena yang mengeluarkan rekomendasi tersebut harus bertanggung jawab," harapannya.

Ditambahkannya, intinya, Camat dan DPMDes yang mengeluarkan rekomendasi tersebut sesuai dengan  aturan pencarian, mereka harus dipanggil juga untuk menjadi saksi untuk kasus ini.

"Tanpa rekomendasi, uang pencarian Anggara Dana Desa, tidak akan dicairkan," pungkasnya.

Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh awak media ini, hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).
Load disqus comments

0 comments