Asik Pesta Narkoba, Dua Orang Pemuda Ini di Bekuk Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-- Lagi, Berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu tidak tanggung-tanggung di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Seperti halnya tadi Sore Senin, (21/08/22) pukul 17.00 wita Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan 2 orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU-SHABU.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki di sela-sela kegiatannya mengatakan bahwa benar telah di amankan 2 orang laki di salah satu rumah bertempat di Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang sedang melakukan pesta Narkotika.

"Benar kami telah mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kelurahan Bali Satu masing-masing berinisial (ITM 22 Tahun) dan (AR alias Bro 31 Tahun). Keduanya berhasil kami amankan di salah satu rumah saat sedang melaksanakan pesta narkotika jenis Shabu", ujarnya.

Kronologis kejadian Berdasarkan laporan informasih yang di himpun oleh gabungan tim 2 Bravo Tambora Sat Narkoba Res Dompu, tim sus polsek kota, beserta resmob batalion c pelopor, bahwa di salah salah satu rumah yang bertempat di rumah ITM merupakan Ada Pesta Narkotika.

Menindak lanjuti informasih tersebut gabungan tim tersebut KATIM 2 BRIPKA NURDIN menelpon KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk di lakukan penindakan setelah di lakukan penindakan tim gabungan tersebut mendapati AR alias Bro dan ITM, sedang melaksanakan pesta narkotika di dalam rumah ITM, melihat hal tersebut langsung tim gabungan memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam kantong belakang sebelah kanan. L, uang tunai.  Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah). L, 1 (satu) unit hp, 1 (buah) dompet warna hitam, 1 (buah bong alat hisap, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 3 ( buah) korek api, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam kantong belakang sebelah kiri, uang tunai.  Rp. 3.750.000. (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu) 2 (dua) unit hp, 1 (buah) dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus rokok marlboro warna merah.

Berat Bruto Shabu-Shabu seberat 1,28 Gram. Selanjutnya anggota tim gabungan membawa Terduga dan barang bukti di mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih la njut.(MDG.01).

Load disqus comments

0 comments