Distributor dan Pengecer Nakal Bisa Ditindak Tegas Jika Pupuk Bersubsidi Dijual Secara Paket Atau Diatas HET.


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Jual pupuk bersubsidi secara paket dan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu haram. Jika menemukan Distributor dan pengecer nakal, lapor ke kami," tegas Yusri, Senior Vice President (SVP PSO) Wilayah Timur. Selasa, (07/06/22).

Pernyataan tegas itu disampaikan Yusri pada kegiatan Media Gathering Pupuk Indonesia Group dan Rekan Media Bima Nusa Tenggara Barat di Marina IIN Kota Bima, Yusri menjelaskan, petani yang sudah terdaftar namanya di RDKK berhak mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan harga sesuai ketentuan. Yakni sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pengencer tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET, apalagi paketan. Baik pengecer maupun distributor tidak ada istilah harga pupuk bersubsidi dijual dengan harga tinggi Lapor ke kami jika ada penemuan semacam itu. Nanti kami turun langsung lapangan," tegasnya lagi.

Terkait isu kelangkaan pupuk di Kabupaten Bima, Yusri menjelaskan, sebenarnya pupuk tidak langkah. Akan tetapi, kurang iya. Sebab, stok pupuk di Kabupaten Bima sudah sesuai permintaan. "Pendistribusiannya berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dikumpulkan oleh kelompok tani," pungkasnya.

Hingga 6 Juni 2022, kata Yusri, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima dengan total mencapai 16.863 ton. "Jumlah ini sudah mencapai 41% dari total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima sebesar 41.214 ton," sebutnya. 

Yusri menyebutkan, penyaluran tersebut terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik Granul. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 10.947 ton, NPK 4.375 ton, SP-36 225 ton, ZA 702 ton, dan organik 615 ton. 

"Sementara stok pupuk bersubsidi produsen di Kabupaten Bima total mencapai 7.287 ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah. Secara teknis, Pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima disalurkan oleh dua anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik," terangnya.

Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia memiliki jaringan distribusi yang cukup baik di Kabupaten Bima. Adapun jaringan distribusi ini terdiri dari 12 distributor, 370 kios pengecer resmi, 5 unit gudang (Lini II & III) dengan total kapasitas sekitar 14.550 ton, serta memiliki 4 personil petugas lapangan untuk melayani sejumlah 18 (Delapan Belas) Kecamatan di Kabupaten Bima. 

"Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi," imbuhnya.

Yusri kembali menegaskan, PT Pupuk Indonesia Persero tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah di Kabupaten Bima.  

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Ir. Hj. Nurma, M.si menepis isu kelangkaan pupuk di Wilayah Kabupaten Bima.

"Faktanya tidak. Pendistribusian pupuk ini berdasarkan RDKK. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang punya RDKK. Jadi pengimputan RDKK itu oleh kelompok tani didampingi penyuluh setiap Desa di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bima," pungkasnya Nurma.

Syarat pembuatan RDKK sendiri sambung Nurma, harus memiliki nomor NIK KK. Tujuannya supaya terdaftar dalam kemitraan. Sementara yang berhak mendapatkan RDKK adalah petani yang memiliki lahan pertanian.

"Masalahnya masih banyak petani kita yang enggan menyerahkan KTP ke kelompok tani untuk dibuat RDKK. Padahal, RDKK itu dibuka sekali setahun," sesalnya.

Terkait adanya kelemahan Distributor pupuk dan KP3 mengawasi pendistribusian pupuk ke petani, sudah dibuat dan diatur dalam SOP. Juga diatur dalam Permendagri."Jika saya temukan itu, saya akan mengambil sikap tegas," tegasnya. (MDG 002).
Load disqus comments

0 comments