Timsus Lakukan Penangkapan Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 19.00 Wita, Timsus melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian pada hari kamis tgl 13 januari 2022 pukul 14.30 wita Timsus melakukan pengembangan ke rumah Sdr. Abdul haris bertempat didesa samili kec. Woha kab. Bima.

Namun yang bersangkutan melarikan diri ke arah gunung belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggeladahan rumah yg disaksikan oleh kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat, Tim tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu. 

Kemudian terkait dengan Waktu Kejadiannya Pada Hari Rabu 12 Januari 2022 pukul 19.00 wita. TKP Desa samili kecamatan woha kabupaten Bima.

ORANG YANG DIAMANKAN An. Ferdiansyah alias Ferdian RT.04 RW. 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima.

Adapun PASAL PERSANGKAAN Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan antara lainnya, 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu. Uang tunai Rp. 5.070.000.000 ( Lima Juta tujuh puluh ribu rupiah). 1 Unit handpone merek Oppo jenis warna biru. 2 buah korek gas. 1 motor Yamaha N.Max warna hitam. 1 kotak rokok surya.

Adapun Saksinya Nama : surya Arisandi selaku staf desa samili

Alamat :  RT. 04 RW. 03 dusun ndora desa samil kec.woha kab.bima

Nomor Hp : 085338928983

Nama : Indra alam selaku tokoh masyarakat 

Alamat :  RT 06 RW 03 dusun rade desa Kalampa kec.woha kab.bima

Nomor Hp 085338628448

Nama : Bambang Ab/ selaku kepala desa samili

Alamat: RT 18 RW 09 dusun sakala desa samili kec.woha kab.bima

Nomor Hp : 085337845296

Saksi penggeledahan rumah Sdr A Haris desa samili kec.woha kab.bima

Nama : sanusi selaku kepala dusun

Alamat : RT. 04 RW. 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima

Nomor Hp : 082340098194

Nama :  Abdul Hadi 

Alamat : RT . 04 RW 03 dusun rasabou desa samili kec.woha kab.bima

Nomor Hp : 08525346620

Nama: muslim 

Alamat : RT 04. RW 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima

Nomor Hp : 082342442182

Ady Apriyanto,laki-laki,35 tahun,muslim,Mbojo,Polri,RT 07/RW 02,kel.lewirato,kec.Mpunda kota Bima/081239262641.

Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.

ADAPUN HASIL DARI WAWANCARA/INTEROGASI TERHADAP TERDUGA PELAKU SBB :

Dari hasil keterangan terduga Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri

Terduga Pelaku memberikan keterangan bahwa sudah 1 bulan lamanya pelaku memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu


Terduga Pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya yang bernama sdr.A. Haris asal desa Samili kec.woha kab.bima

Terduga pelaku menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ).(Uba S MDG)

Load disqus comments

0 comments