Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 19.00 Wita, Timsus melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian pada hari kamis tgl 13 januari 2022 pukul 14.30 wita Timsus melakukan pengembangan ke rumah Sdr. Abdul haris bertempat didesa samili kec. Woha kab. Bima.
Namun yang bersangkutan melarikan diri ke arah gunung belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggeladahan rumah yg disaksikan oleh kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat, Tim tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian terkait dengan Waktu Kejadiannya Pada Hari Rabu 12 Januari 2022 pukul 19.00 wita. TKP Desa samili kecamatan woha kabupaten Bima.
ORANG YANG DIAMANKAN An. Ferdiansyah alias Ferdian RT.04 RW. 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima.
Adapun PASAL PERSANGKAAN Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan antara lainnya, 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu. Uang tunai Rp. 5.070.000.000 ( Lima Juta tujuh puluh ribu rupiah). 1 Unit handpone merek Oppo jenis warna biru. 2 buah korek gas. 1 motor Yamaha N.Max warna hitam. 1 kotak rokok surya.
Adapun Saksinya Nama : surya Arisandi selaku staf desa samili
Alamat : RT. 04 RW. 03 dusun ndora desa samil kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 085338928983
Nama : Indra alam selaku tokoh masyarakat
Alamat : RT 06 RW 03 dusun rade desa Kalampa kec.woha kab.bima
Nomor Hp 085338628448
Nama : Bambang Ab/ selaku kepala desa samili
Alamat: RT 18 RW 09 dusun sakala desa samili kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 085337845296
Saksi penggeledahan rumah Sdr A Haris desa samili kec.woha kab.bima
Nama : sanusi selaku kepala dusun
Alamat : RT. 04 RW. 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 082340098194
Nama : Abdul Hadi
Alamat : RT . 04 RW 03 dusun rasabou desa samili kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 08525346620
Nama: muslim
Alamat : RT 04. RW 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 082342442182
Ady Apriyanto,laki-laki,35 tahun,muslim,Mbojo,Polri,RT 07/RW 02,kel.lewirato,kec.Mpunda kota Bima/081239262641.
Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.
ADAPUN HASIL DARI WAWANCARA/INTEROGASI TERHADAP TERDUGA PELAKU SBB :
Dari hasil keterangan terduga Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri
Terduga Pelaku memberikan keterangan bahwa sudah 1 bulan lamanya pelaku memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu
Terduga Pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya yang bernama sdr.A. Haris asal desa Samili kec.woha kab.bima
Terduga pelaku menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ).(Uba S MDG)
0 comments