Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Tangkap Terduga Pelaku Transaksi Narkoba dan Shabu-shabu


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 17.30 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu. Adapun Waktu Kejadiannya yaitu,Pada Hari Jumat 14 Januari 2022 pukul 17.30 wita. TKP yaitu Kelurahan Rontu Kec, Rasana'e Barat Kota Bima. Kelurahan Paruga tepatnya di cabang tiga yasin harapan Jln.Soerkarno Hatta. Kelurahan mata kando kecamatan mpunda kota Bima.

Terduga Pelaku yang diamankan :

1. An. Jhon Erbadi alias Jhon 40 Tahun RT.07 RW. 03 Kelurahan Rontu,Kec Rasana'e Barat Kota Bima. 

2. An. Andang Gunawan 30 Tahun Kelurahan Melayu RT. 02 RW.09 Kecamatan Asakota Kota Bima.

3. Sdri. Ais Setiawati 33 Tahun RT 15 RW 02 Kelurahan Matakando Kec,Mpunda Kota Bima.

Terkait Pasal Persangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Adapun Barang Bukti TKP 1 antara lain, Atas Nama Jhon Erbadi adapun BB berupa 1 Buah Klip  yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu / Rp.200.000. Uang tunai Rp. 5.780.000 ( Lima Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 1 Unit handpone merek Nokia Kecil  jenis warna biru. 1 Buah ATM BNI milik Sdri.Nurlaeli. 2 Buah Dompet milik Sdr.Jhon dan SDR.Nurlaeli. 2 Buah STNK motor Jenis Yamaha Mio milik sdr.Jhon. 2 Buah Cincin Berbentuk Bunga Warna Emas. 2 Buah Korek Api. 13 Buah Pipet. 1 Buah Surat Emas Toko Emas Ujung Pandang. 2 Buah Buku Tagihan. 1 Buah Jam tangan Wanita Milik sdri.Nurlaeli yang Berisikan STNK Motor dll. 2 Buah tas Wanita. 1 Buah Motor Mio Yamaha Tanpa No Pol. 1 Buah Motor Yamaha Mio No Pol EA.5974.SH.


TKP 2  Andang Gunawan Adapun BB : 1 Buah Handphone Merah Samsung. 1 Buah Carger Hp Redme. 1 Buah Klip Bening yang Berisi Kristal Bening Dengan Harga Rp.1.500.000. 1 Unit Motor Merah Honda Vario 125

TKP 3 yaitu Sdri Ais Setiawati Adapun BB: Uang Tunai Rp.3.250.000. 1 Buah ATM BNI milik sdri.Aisetiawati. 1 Buah HP merek Samsung. 1 Buah HP merek Oppo Milik sdri.ica yang di gadai pada Sdri.Aisetiwati. 1 Buah Timbangan Digital. 1 Kotak Klip Bening Jumlah 163 Buah.

SAKSI-SAKSI. Saksi TKP 1, Saiful,50 tahun,ketua RT,Islam, kelurahan rontu kecamatan raba kota Bima.RT 06/RW03/082339989151.

Adhar,ketua RW,35 tahun,Islam,kelurahan Rontu kecamatan raba kota Bima RT.07RW 04/082359592322.

Ady Apriyanto,laki-laki,35 tahun,muslim,Mbojo,Polri,RT 07/RW 02,kel.lewirato,kec.Mpunda kota Bima/081239262641.

Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.

Saksi TKP 2, Fiki fidian,30 tahun,Rabadompu kelurahan Rabadompu,Islam,Pegawai Bank Syariah Indonesia. Dominggo,Kristen,31, wiraswasta,likungan Paruga kecamatan Rasanae barat kota Bima.

Saksi TKP 3, 1. Edi Rahman Selaku Ketua RT. Alamat : RT 07 RW 04 Kelurahan Matakando BTN Rabantala Kota Bima. Nomor Hp : 082341488801

Edimubarat Selaku Ketua RT. Alamat : RT 15 RW 04 Kelurahan Matakando BTN Rabantala. Nomor Hp : 085333223619.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Jumat 14 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. 

Kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut. Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar. 

Pukul 17.30 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor bertempat di kelurahan rontu kecamatan raba kota Bima jln.Adipura kota Bima,Timsus memanggil aparatur desa yakni ketua RT dan RW untuk menyaksikan pengledahan terhadap sdr.Jhon Erbadi,dan di dapati BB yang di maksud.

Pukul 20.00 Wita Timsus melakukan pengembangan terhadap sdr. Andang Gunawan dengan cara memancing lewat sdr.jhon untuk bertransaksi, kemudian Timsus berhasil mengamankan Ade andang beserta BB dengan di saksikan oleh para saksi pegawai bank syariah dan sdr.dominggo.

Pukul 20.30 Wita kembali Timsus melakukan terhadap sdri Ais yang merupakan hasil interogasi dari sdr.andang bertempat di BTN rabantala Timsus melakukan penggeledahan di Rumah sdri Ais dan di saksikan oleh Aparatur ketua RT dan RW setempat.


Pukul 22.06 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi selanjutan dan kegiatan di hentikan untuk pengembangan di karenakan sdr Ais tidak mengakui bahwa barang haram tsb merupakan milik nya. Pukul 23.50 WITA Timsus merapat menuju Mako Satresnarkoba polres Bima guna serah terima pelaku dan BB,situasi aman terkendali.

Rencana Tindak Lanjut, Melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku. Melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Membawa tsk dan bb ke Res Narkoba Polres Bima Kabupaten. Membuat LP. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Uba S MDG).

Load disqus comments

0 comments