Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Pendaftaran Tenaga Kerja Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Bima


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Mewakili Walikota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Mukhtar mengikuti Rapat Koordinasi tentang Pembahasan tenaga Kerja Non ASN di lingkup pemerintah kota Bima guna melindungi Tenaga Kontrak / Non ASN ( yang memiliki SK Walikota dan SK Kepala Dinas) kedalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa jaminan kematian serta jaminan kecelakaan kerja yang akan dibayarkan melalui APBD Kota Bima Tahun 2022. Selasa, (11/01/2022).

Rapat berlangsung di Ruangan Rapat Sekretaris Daerah Kota Bima turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kota Bima, Kepala Dinas Naker, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Bapedda Litbang, Kabid HI disnaker, Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta Kabid Mutasi BKPSDM.

Berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS jaminan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Setiap orang, selain pemberi kerja Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan social wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikut (Pasal 14).

Sekda mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan BPJS karena telah menginisasi pelaksanaan rapat pagi ini.Sebagai informasi, untuk Non-ASN di Kota Bima telah dianggarkan melalui APBD untuk semua tenaga kontrak di Pemkot Bima,” jelasnya.

Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal dalam membantu tugas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bima Rachman Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya pemerintah Daerah selaku Pemberi kerja bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sesuai amanah undang-undang serta memberikan manfaat perlindungan yang besar. 

Besaran Iuran tiap bulannya adalah Program JKK sebesar 0,24%  Program JK sebesar 0,3%  maka iuran Tenaga Kerja Non ASN dibayarkan dengan Nominal Rp.12.015 perbulan, lanjutnya.

“Jika Pemerintah Daerah akan melindungi 2.500 Orang Tenaga Kontrak Non ASN, Maka Alokasi Anggaran selama Satu tahun sebesar 2.500 x Rp 144.180 berarti Rp 360.450.000,/Tahun," jelasnya

Load disqus comments

0 comments