Baru Sertijab, Abdul Malik,SH Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Pengedar Narkoba


Dompu, NTB, Media Dinamika Global.Id -- Luar biasa gerak cepat  Iptu Abdul Malik, SH yang baru  serah terima jabatan menggantikan  Iptu Ramli, SH pada jum'at (07/01/22) Pagi yang menahkodai Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu.

Kurang dari 1x24 jam setelah Sertijab, Tepatnya pada Pukul 22:00 WITA malam Ia dan anggotanya berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai penyalahguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan lintas Raba Baka, Kecamatan Woja, kabupaten Dompu

Pria tersebut diketahui Berinisial DW (44) Warga Desa Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa Besar, Ia dihadapan Polisi mengaku sebagai Honorer Dinas PU  dan sedang mengerjakan proyek Dikabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH Menjelaskan, Penangkapan terhadap terduga berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Anggotanya bahwa ada salah satu pria yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Desa Raba Baka

"Mengetahui informasi itu, Saya langsung menginstruksikan Tim bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk melakukan pengintaian sesuai dengan informasi yang diterima," ujar Kasat.

Setelah itu, Sambung Mantan Kapolsek Manggelewa, Tim bravo Tambora yang dipimpin oleh Aipda Kasri Ajwar Selaku Katim langsung melakukan pengintaian terhadap terduga yang telah dikantongi ciri-ciri dan identitasnya.

"Setelah informasi A1, Anggota langsung melakukan upaya penangkapan terhadap DW. Spontan, Pria itu langsung kabur menggunakan sepeda motor Supra X 124," jelasnya.

Masih kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Berkat kegesitan Tim bravo Tambora, Akhirnya DW tak berkutik setelah pelariannya berhasil dihentikan tepat dipinggir jalan lintas Raba baka.

"Tim Bravo Tambora tak kehabisan akal, Terduga pun dikejar sampai dapat dan berhasil diborgol Anggota," ungkap Pria yang juga mantan kapolsek Pajo Tersebut.

Kata Dia, Setelah pelarian terduga berhasil dihentikan, Anggota kemudian memanggil sejumlah saksi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Anggota menemukan 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 2  gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 2,11 Gram dan Berat Netto 1,28 Gram.

"Selain itu, Anggota juga mengamankan sebuah Handphone, 1 unit sepeda motor honda supra x 125, 1 buah kotak rokok marlboro merah dan Uang tunai Rp235.000,00," bebernya.

Ditambahkannya, ntuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, DW diduga melanggar Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Saat ini terduga sudah kami amankan di Mako Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut" Pungkas Iptu Abdul Malik, SH. (MDG.001).

Load disqus comments

0 comments