Polisi Tahan Putri Artis Nia Daniaty


Jakarta.Polda Metro Jaya resmi menahan Olivia Nathania tersangka kasus penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penahan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (11/11). 

"Iya kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari penahanan). Ketentuan KUHPnya memang segitu," kata Tubagus,seperti dikutip TVRINews Kamis (11/11).

Alasan penahanan tersebut, kata Tubagus, karena pihaknya telah mempertimbangan secara objektif dan subjektif. 

"Alasan penahanan obyektif dan subyektif," jelasnya.

Olivia resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 20.19 dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dan didampingi dua anggota polisi wanita (Polwan). 

Diketahui, Olivia telah melakukan penipuan dengan modus perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Total kerugian dari 225 korban mencapai Rp9,7 miliar. 

Sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Penulis : Riana Rizkia

Load disqus comments

0 comments