Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Pemantauan pekerjaan rehabilitasi gedung di TK Oi Malau dan TK Oi Nita, Desa Teta, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima, pada Sabtu (12/9/2026), diwarnai perdebatan antara sejumlah wartawan dengan seorang konsultan berinisial KW.
Sejumlah wartawan dari Wartabumigora.id, Kepala Biro Sergap Bima, dan Javanews mendatangi lokasi untuk melihat langsung proses pelaksanaan pekerjaan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan fasilitas pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebelum menuju lokasi, para wartawan terlebih dahulu meminta izin kepada Korwil Dikpora Lambitu, Muhamad, S.Pd. Informasi mengenai kedatangan wartawan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak konsultan berinisial KW.
Setibanya di lokasi pekerjaan, wartawan bersama korwil bertemu dengan KW bersama dua kepala TK. Dalam pertemuan tersebut, KW menyampaikan keberatan terhadap aktivitas wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi proyek.
KW bahkan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk memonitor pekerjaan tersebut. Ia juga melarang wartawan mengambil foto terhadap dirinya.
Larangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak pelaksana maupun konsultan dalam menyikapi aktivitas jurnalistik di lokasi pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Wartawan yang berada di lokasi menjelaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengganggu jalannya pekerjaan, melainkan untuk melihat secara langsung proses pembangunan dan memperoleh informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan.
Dalam percakapan tersebut, KW juga menyebut bahwa pekerjaan telah mendapat pengawasan dari sejumlah institusi.
“Kami sudah ada Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan polisi,” ujar KW.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian wartawan. Pasalnya, belum dijelaskan secara rinci bentuk pengawasan yang dimaksud, termasuk siapa pihak yang melakukan pengawasan, kapasitas keterlibatan masing-masing institusi, serta dasar penugasan atau kewenangannya.
Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa institusi-institusi yang disebutkan secara otomatis terlibat dalam pengawasan teknis pekerjaan.
Jika benar terdapat tim pengontrol atau pengawas dari sejumlah pihak, informasi mengenai bentuk dan dasar keterlibatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Terlebih, pekerjaan rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Apabila pembiayaannya bersumber dari anggaran negara maupun daerah, aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi bagian penting yang patut diketahui masyarakat.
Pemantauan wartawan di lapangan pada dasarnya bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai proses pekerjaan, kondisi hasil pembangunan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dengan demikian, keberadaan wartawan dalam melakukan pemantauan diharapkan tidak dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pekerjaan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pemberitaan.
Sementara itu, terkait pernyataan KW mengenai adanya pengawasan dari Kejaksaan, pengadilan, TNI, dan kepolisian, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bentuk pengawasan, dasar keterlibatan, serta sejauh mana kewenangan masing-masing institusi dalam kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan mengenai pernyataan tersebut. (Tim MDG)