Kota Bima, Media Dinamika Global.id.— Keluhan muncul dari masyarakat Kota Bima terkait tingginya biaya balik nama sertifikat tanah. Seorang warga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp26,7 juta untuk proses balik nama sebidang tanah seluas 545 m2.
“Ya Allah... dengga wau balik nama, pajak ausi makarakaraneee ndakeeee,’ keluh warga di sosial media akun facebook Asni Sape, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan rincian yang disampaikan, biaya terbesar berasal dari pajak. Rinciannya, jasa Notaris/PPAT Rp5 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp14,5 juta yang dibayar ke BPKAD, dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp7,25 juta.
“Total biaya 26 juta 750 ribu. Uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat balik nama,” ujarnya.
BPHTB dan PPh menjadi komponen yang paling besar dalam proses balik nama. BPHTB dikenakan 5% dari nilai perolehan, sementara PPh 2,5% menjadi kewajiban penjual.
Tingginya NJOP di Kota Bima disebut menjadi salah satu faktor yang membuat BPHTB membengkak. Belum lagi biaya jasa notaris dan biaya administrasi di BPN yang belum termasuk dalam hitungan di atas.
Warga berharap Pemerintah Kota Bima melalui BPKAD dapat memberikan sosialisasi dan keringanan, terutama bagi masyarakat kecil yang ingin mengurus legalitas tanahnya.(Sekjend MDG)
