Tanpa PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, dan PKB Satu Suara Rombak Aturan Main Pemilu 2029, Ambang Batas Parlemen Naik 5% - Media Dinamika Global

Rabu, 16 September 2026

Tanpa PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, dan PKB Satu Suara Rombak Aturan Main Pemilu 2029, Ambang Batas Parlemen Naik 5%


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.– Koalisi partai politik pendukung pemerintah mulai mengerucutkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin yang mencuat adalah rencana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan tertutup para ketua umum partai koalisi pemerintah untuk membahas sejumlah klausul dalam draf revisi UU Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sugiono menyebut pertemuan itu dihadiri oleh ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah, tanpa kehadiran perwakilan PDI Perjuangan.

"Kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," ujar Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).

Sugiono mengatakan salah satu kesepakatan yang mulai terbentuk adalah menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen. Menurutnya, Gerindra bersama sejumlah partai lain seperti Golkar, PKS, dan PKB memiliki pandangan yang sama terkait perubahan tersebut.

Ia menjelaskan, kenaikan ambang batas parlemen diarahkan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien, sekaligus tetap mempertahankan prinsip proporsionalitas suara pemilih.

Pembahasan revisi UU Pemilu disebut masih akan berlanjut melalui pertemuan lanjutan sebelum draf resmi dibahas di Komisi II DPR RI.

Wacana perubahan ambang batas parlemen ini muncul setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan aturan parliamentary threshold 4 persen inkonstitusional bersyarat dan meminta pembentuk undang-undang melakukan revisi sebelum Pemilu 2029.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan sejumlah parameter, di antaranya perlunya aturan yang berkelanjutan, menjaga proporsionalitas suara rakyat, mendukung penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.(Sekjend MDG)

Comments