Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026). Agenda itu sekaligus menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kesepakatan bersama tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran. Lebih dari itu, MoU menjadi cerminan terbangunnya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk melanjutkan proses penyusunan APBD Perubahan 2026 secara bersama-sama.
“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Bupati Saleh Asnawi.
FOKUS PADA PROGRAM YANG MEMBERI MANFAAT
Hasil pembahasan KUPA dan PPAS-P 2026 menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara terukur dan tepat sasaran.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,641 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,742 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp101,309 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
Pembahasan anggaran yang melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan belanja memiliki manfaat yang jelas.
Efisiensi menjadi salah satu perhatian utama. Program yang masuk dalam perubahan anggaran diharapkan benar-benar memiliki tingkat urgensi tinggi sekaligus mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Tidak hanya menyangkut besaran anggaran, perhatian juga diberikan terhadap kualitas tata kelola pemerintahan. Salah satunya melalui dorongan untuk memperbaiki pengelolaan data peserta BPJS agar tidak terjadi tumpang tindih dan memastikan masyarakat memperoleh layanan secara tepat.
Integrasi data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta pemutakhiran data secara berkala menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
MENYIAPKAN PEMBANGUNAN TANGGAMUS 2027
Semangat membangun daerah juga tercermin dalam rancangan kebijakan anggaran Tahun 2027 yang mulai disiapkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Mengusung tema “Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas”, arah pembangunan Tanggamus dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Tanggamus menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS), dengan kebijakan belanja berdasarkan prinsip money follows program. Dengan pendekatan tersebut, anggaran diarahkan mengikuti program prioritas yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Lima prioritas pembangunan menjadi pijakan utama. Yakni penguatan kualitas manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan infrastruktur yang berkeadilan, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,74 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp84,2 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp1,71 triliun. Struktur tersebut menghasilkan surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
PENGUATAN PAD JADI PERHATIAN
Dalam rangka memperkuat kemampuan fiskal daerah, DPRD Tanggamus turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Sejumlah sektor potensial menjadi perhatian, termasuk pajak air, air permukaan dan air tanah. Optimalisasi penerimaan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan pengawasan, tetapi juga dengan membangun basis data wajib pajak yang lebih akurat.
Pemanfaatan teknologi informasi, penguatan koordinasi lintas instansi serta identifikasi objek pajak baru menjadi langkah yang dinilai penting untuk memperluas ruang fiskal daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian keuangan daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang semakin luas dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
MEMBANGUN DENGAN SINERGI
Rangkaian pembahasan anggaran 2026 hingga penyusunan arah kebijakan 2027 memperlihatkan satu pesan penting: pembangunan daerah membutuhkan sinergi.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan kebijakan anggaran tidak berhenti pada angka-angka di atas kertas, tetapi diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, setiap tahapan penganggaran diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan anggaran daerah bukan semata-mata seberapa besar anggaran terserap, melainkan seberapa besar manfaat yang mampu diberikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.(ADV)


