BIMA, Media Dinamika Global.id.— Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan terdakwa Didik Putra Kuncoro.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap adanya aliran dana bernilai fantastis yang melibatkan jajaran pimpinan hingga oknum aktivis anti-narkoba.
Dalam kesaksiannya, Malaungi membeberkan kompromi di balik layar berupa penarikan 'uang keamanan' yang dikumpulkan dari para bandar narkoba. Nilainya mencapai Rp400 juta setiap bulannya.
Dana tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa pos. Sebesar Rp300 juta disinyalir mengalir untuk jajaran pimpinan atau yang diistilahkan sebagai "orang langit". Sementara Rp100 juta sisanya dialokasikan sebagai biaya operasional, yang di dalamnya termasuk jatah untuk oknum aktivis gerakan anti-narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Secara spesifik, Malaungi menyebut nama aktivis dari kelompok "Badai NTB". Ia mengaku menyerahkan uang tersebut dalam dua momen berbeda.
"Dari Rp100 juta itu, dua kali saya berikan kepada aktivis Badai NTB. Pertama saat debat publik di Paruga Nae, dan yang kedua saat proses penyusunan tesisnya," ungkap Malaungi di ruang sidang.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh terdakwa lainnya, Didik Putra Kuncoro. Saat jalannya persidangan diskor oleh majelis hakim, Didik secara terbuka membenarkan adanya aliran dana kepada oknum aktivis tersebut kepada awak media, meski enggan merinci nominal pasti yang diserahkan.
Terbongkarnya skema ini memicu kekecewaan publik. Publik menilai, pengakuan kedua terdakwa menjawab teka-teki mengapa penegakan hukum dan aksi pemberantasan narkoba di daerah terkesan tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Namun, pihak aktivis Badai NTB membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana apapun terkait kasus peredaran narkoba seperti yang disebutkan dalam persidangan, dan menyebut tudingan tersebut tidak berdasar serta mencemarkan nama baiknya.(Sekjend MDG)
