Sekda Kota Bima Hadiri Rapat Dengar Pendapat Paripurna Ke 10 DPRD - Media Dinamika Global

Jumat, 18 September 2026

Sekda Kota Bima Hadiri Rapat Dengar Pendapat Paripurna Ke 10 DPRD


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-10 dengan agenda utama penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima pada Kamis (17/9) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., yang mewakili Wali Kota Bima, beserta jajaran Pemerintah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Kota Bima menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Daerah mengenai substansi perubahan APBD 2026. Penyampaian ini merupakan tahap formal krusial dalam proses legislasi anggaran, sebagai landasan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Penjelasan yang disampaikan menjadi bahan awal bagi alat kelengkapan DPRD untuk mencermati secara mendalam arah kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, serta program prioritas. Fokus pembahasan tidak hanya terbatas pada perubahan angka-angka fiskal, tetapi juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, relevan dengan kebutuhan daerah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran akan menelaah perubahan alokasi anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses ini bertujuan menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran secara optimal, serta menjamin prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Rapat Paripurna Ke-10 ini menandai dimulainya tahapan pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, sesuai tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan serangkaian diskusi teknis hingga tercapainya persetujuan bersama (joint agreement) antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima atas Raperda Perubahan APBD 2026.(Sekjend MDG)

Comments