Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemuda Peduli Kebijakan (PPK) dengan Kepala Dinas PUPR Kab, Bima Taufik, S.T., M.T. - Media Dinamika Global

Rabu, 09 September 2026

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemuda Peduli Kebijakan (PPK) dengan Kepala Dinas PUPR Kab, Bima Taufik, S.T., M.T.



Media Dinamika Global.id.

 1. Fakta fakta.

A. Pada hari Rabu tanggal 09 September 2026, pukul 12.00 Wita sampai selesai, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bima, Jln Gatot Subroto Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda telah dilaksanakan oleh Pemuda Peduli Kebijakan (PPK) Aksi dipimpin oleh Korlap Sdr. Muslimin, dengan jumlah massa aksi sekitar 2 orang Terkait dengan permasalahan pada Dinas PUPR Kabupaten Bima.

B. Tuntutan Massa aksi.

1. Meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima untuk mengkaji ulang pengambilan air yang dikelola PDAM serta pemasangan/pengambilan pipa di badan jalan umum.

2. Meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima untuk menerbitkan transparansi penuh terkait proses pengadaan barang dan jasa proyek sumur bor.

C. Hadir Dalam Kegiatan.

1. Kepala Dinas PUPR Kab. Bima Taufik, ST., MT2.

2. Ik polres bima kota 2 orang

3. Kanit intelejen polpp kab bima imedudin S.E bersama 3 orang anggota

4. Danton dalmas polpp kab bima Imran S. Sos

5. Koordinator Pemuda Peduli Kebijakan (PPK) Sdr muslimin dan satu orang anggota. 

D. Rangkaian Kegiatan.

1. Pukul 12.00 Wita Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemuda Peduli Kebijakan (PPK). Terkait dengan permasalahan pada Dinas PUPR Kabupaten Bima di buka oleh kepala dinas PUPR kab Bima Taufik, S.T., M.T. 

2. Pukul 12.10.Wita Penyampaian ketua korlap aksi sdr Muslimim yang intinya. 

a. Untuk segera mengkaji ulang kebijakan maupun pelaksanaan pengambilan air yang dikelola oleh PDAM, serta pemasangan dan pengambilan pipa yang berada di badan jalan umum hal ini dinilai berdampak pada gangguan layanan dan kepentingan publik.

b. Meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima untuk menerbitkan transparansi penuh, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait seluruh rangkaian proses pengadaan barang dan jasa pada proyek sumur bor, agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas.

3. Pukul 12.30 wita Tanggapan Kepala Dinas PUPR Kab. Bima Taufik, ST., MT.

a. Ucapan terimakasih banyak atas kehadiran adik adik di kantor ini dinas PUPR kab bima, permintaan maaf saya karna memang dari tadi kami melakukan rapat dengan kepala desa se kecamatan monta. 

b. Terkait Penggunaan Air dan Pipa PDAM.

- Kami menerima masukan dan menindaklanjuti segera untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan pengambilan air yang dikelola PDAM serta pemasangan penggunaan pipa yang berada di badan jalan umum.

- Kajian akan melibatkan bagian teknis pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak PDAM Kabupaten Bima untuk memastikan aspek hukum teknis dan kepentingan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik. Hasil kajian akan diinformasikan secara terbuka.

c. Terkait Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Sumur Bor.

- Dinas PUPR berkomitmen penuh menerapkan prinsip transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan pengadaan kami akan membuka akses informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Data dan dokumen proses pengadaan barang dan jasa proyek sumur bor akan disusun dan disajikan secara jelas dapat diakses sesuai aturan serta siap dijelaskan secara rinci kepada pihak yang membutuhkan dalam forum komunikasi yang layak dan resmi.

d. Batasan Kewenangan dinas PUPR tidak berwenang menjawab detail proses hukum atau mandat penanganan kasus hal itu ranah aparat penegak hukum atau (APH). 

e. Dinas PUPR kab bima hanya menyediakan data dokumen informasi yang dibutuhkan untuk pengusutan dan pengungkapan kasus semua pihak telah dipanggil dokumen diminta dan melibatkan inspektorat kabupaten.

f. Tahapan Proses masih berjalan sesuai aturan hasil tahapan belum dapat disampaikan secara rinci ke publik bersifat umum dan disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang (biasanya Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini).

g.  Tanggung Jawab Institusional Meski menjabat baru 5 bulan (kejadian 2025) tetap bertanggung jawab mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlangsung.

4. Pukul 13.00 Setelah menerima tanggapan dari kepala dinas PUPR kab bima masa aksi membubarkan dirinya secara teratur. 

5. Pukul 13.20 Wita giat selesai berjalan lancar aman dan terkendali.

III. Catatan 

A. Dinas PUPR Kabupaten Bima menunjukkan sikap terbuka dan responsif terhadap aspirasi serta masukan yang disampaikan oleh Pemuda Peduli Kebijakan (PPK).

B. Pihak Dinas juga telah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut terhadap tuntutan penggunaan air dan pipa PDAM transparansi pengadaan proyek sumur bor serta batasan kewenangan institusi dalam proses penanganan perkara hukum.

C. Permasalahan terkait penggunaan air dan pemasangan pipa PDAM serta dugaan permasalahan dalam pengadaan proyek sumur bor masih berpotensi menjadi perhatian masyarakat dan kelompok pemuda.

D. Apabila tindak lanjut terhadap hasil RDP dan keterbukaan informasi tidak dilakukan secara optimal maka terdapat potensi munculnya kembali tuntutan maupun aksi lanjutan dari kelompok Pemuda Peduli Kebijakan (PPK) atau elemen masyarakat lainnya.

Comments