PEMKAB BIMA,TAMBAHAN Rp300 RIBU BERITA BAIK TAPI JANGAN LUPAKAN HAK YANG MASIH TERTUNDA - Media Dinamika Global

Kamis, 10 September 2026

PEMKAB BIMA,TAMBAHAN Rp300 RIBU BERITA BAIK TAPI JANGAN LUPAKAN HAK YANG MASIH TERTUNDA


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kabar rencana tambahan penghasilan Rp300 ribu bagi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima tentu patut diapresiasi.TAPI PUBLIK JUGA BERHAK BERTANYA BAGAIMANA DENGAN GAJI YANG BELUM DIBAYARKAN?Pada 19 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 13.970 orang• 7.007 tenaga guru• 5.672 tenaga teknis • 1.400 tenaga kesehatan. 

Namun pada 12 Maret 2026, Pemkab Bima melalui juru bicaranya mengakui bahwa gaji 13.970 PPPK Paruh Waktu saat itu belum dibayarkan. Pemkab menyebut proses rekonsiliasi data dan penerbitan kontrak menjadi bagian dari proses pembayaran, sekaligus menyatakan anggarannya telah dialokasikan dalam APBD 2026.Nah, di sinilah akal sehat publik harus bekerja.Kalau pemerintah mampu mengangkat 13.970 orang menjadi PPPK Paruh Waktu, maka sejak awal harus ada jawaban yang terang.

1. Berapa total beban belanja pegawai yang harus ditanggung daerah? 2.Dari mana sumber pembiayaannya? 3.Berapa kemampuan fiskal Kabupaten Bima untuk membayar mereka secara berkelanjutan? 4.Mengapa setelah SK diterbitkan masih terjadi persoalan pembayaran hak? 4.Kalau tambahan Rp300 ribu diberikan, bagaimana memastikan hak pokok mereka tidak kembali tertunda?

Dan yang paling penting JANGAN SAMPAI PEMERINTAH TERLIHAT HEBAT SAAT MEMBERIKAN SK, TETAPI LAMBAT KETIKA MEMBAYAR HAK! Pengangkatan 13.970 PPPK PW adalah kebijakan besar. Karena itu, kebijakan sebesar ini harus dibarengi perencanaan fiskal yang transparan, perhitungan kemampuan daerah, dan kepastian pembayaran hak 

pegawai. Tambahan Rp300 ribu? SAYA DUKUNG. Tetapi sekaligus HARUS ADA EVALUASI TOTAL KEBIJAKAN UNTUK PPPK PARUH WAKTU! Karena kesejahteraan pekerja bukan sekadar angka di SK.Rakyat butuh kepastian.Pekerja butuh dibayar.Pemerintah butuh 

transparansi. JANGAN HANYA BERI KABAR BAIK. BERIKAN JUGA KEPASTIAN ATAS HAK YANG BELUM TERBAYAR!

Comments