Mencuat Wacana Perda Percepatan Jalan Tahun Jamak, H. Maman: Cukup Nota Kesepakatan Gubernur-DPRD NTB - Media Dinamika Global

Kamis, 17 September 2026

Mencuat Wacana Perda Percepatan Jalan Tahun Jamak, H. Maman: Cukup Nota Kesepakatan Gubernur-DPRD NTB


Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah.

Mataram, Media Dinamika Global.id.– Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusun Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Jalan dengan skema tahun jamak atau multi years_ mendapat pandangan berbeda dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.

Anggota Banggar DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah atau H. Maman, menilai Pemprov NTB tidak perlu membuat regulasi baru dalam bentuk Perda untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan.

Menurutnya, mekanisme penganggaran kegiatan tahun jamak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Cukup dengan membuat Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD hal itu sudah bisa dijadikan sebagai acuan sesuai dengan PP 12 tahun 2019 Pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dan Permendagri 77 tahun 2020 Pasal 92 ayat 3 sampai dengan ayat 6,” tegas anggota Dewan dari Daerah Pemilihan VI Bima-Dompu ini kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

H. Maman menjelaskan, Pasal 92 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur kegiatan tahun jamak, termasuk kegiatan konstruksi yang pelaksanaannya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.

“Di ayat 3 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu disebutkan bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dan waktu penandatanganannya harus dilakukan secara bersamaan dengan waktu penandatangan KUA-PPAS. Jadi tidak perlu lagi bikin Perda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem multi years,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini.

Kesepakatan anggaran yang dibutuhkan itu harus dihitung jelas mulai tahun pertama, kedua penganggarannya sampai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah,” ujar pria kebanggaan masyarakat Sape-Lambu Kabupaten Bima ini.

“Jadi tidak perlu-pusing lagi atau buang anggaran untuk membuat Perda lagi apalagi nantinya akan menambah volume pekerjaan yang akan dikerjakan lagi kalau tidak ditangani dengan cepat. Akibat dampak bencana alam di Kecamatan Wera-Ambalawi saja yang membawa kerusakan besar bagi masyarakat tidak tertangani sampai hari ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, wacana penyusunan Perda Percepatan Jalan dengan sistem tahun jamak disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto. Rencana tersebut disebut sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur jalan di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.

Sudirsah mengatakan rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan Gubernur NTB Iqbal secara personal. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga disebut telah menyampaikan rencana serupa.

“Niat mulia ini sudah disampaikan pak Gubernur. TAPD dan bahkan Kadis PU juga sudah pernah menyampaikan hal ini. Jadi yang punya inisiatif ini adalah pemerintah bukan Dewan. Kami Komisi IV mendukung agar segera diajukan ke Bapemperda,” ungkap Sudirsah.

Menurut Sudirsah, keterbatasan fiskal daerah membuat perbaikan sejumlah ruas jalan selama ini harus dilakukan secara bertahap. Karena itu, pihaknya mendorong adanya skema yang memungkinkan penanganan jalan dilakukan secara lebih terencana melalui penganggaran tahun jamak.

“Makanya bertahap. Tapi kalau dari keseriusan, Pemprov benar-benar serius ini terlihat dari adanya perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk, Jalan Tano. Itu salah satu bentuk keseriusan pemerintah terhadap kerusakan-kerusakan jalan. Adapun kerusakan-kerusakan jalan yang ada di Bima-Dompu akan dilakukan perbaikan secara bertahap. Di Pulau Lombok juga seperti itu,” jelas Sudirsah.

Dia menyebut Perda tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk mempercepat penanganan berbagai kerusakan jalan. Namun, skema yang digunakan, jumlah ruas jalan, kebutuhan anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan masih perlu dibahas lebih lanjut.

“Ini adalah salah satu hal penting yang harus segera direalisasikan dan Komisi IV mendorong hal itu,” kata Sudirsah.

“Bila perlu di Pemerintahan Iqbal-Dinda yang tersisa ini sudah harus selesai. Itu harapan kita dengan adanya Perda ini,” tegasnya.

Di sisi lain, H. Maman menawarkan mekanisme yang berbeda. Alih-alih menyusun Perda baru, dia mendorong Pemprov NTB dan DPRD memanfaatkan mekanisme persetujuan bersama melalui Nota Kesepakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan penganggaran kegiatan tahun jamak.

Comments