BPJS Nonaktif Hambat Kontrol Pasien Psikiatri, Kepala Dinkes Lobar Pastikan Kepesertaan Kembali Diaktifkan - Media Dinamika Global

Jumat, 18 September 2026

BPJS Nonaktif Hambat Kontrol Pasien Psikiatri, Kepala Dinkes Lobar Pastikan Kepesertaan Kembali Diaktifkan

Kepala Dikes Lombar, Hj. Erni Suryana, S.Si., MM, dengan latar kantor, 
 dan Ilustrasi Kartu BJPS Dinonaktifkan, (Ist/Surya)

Lombok Barat, Media Dinamika Global - Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif kembali menjadi perhatian setelah seorang pasien psikiatri asal Dusun Aik Ampat, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, dilaporkan mengalami kendala saat hendak menjalani kontrol rutin di RSUD Patut Patuh Patju.

Pasien yang tercatat sebagai peserta PBI-JKN tersebut diketahui menjalani perawatan terkait Gangguan Cemas Menyeluruh atau Generalized Anxiety Disorder (F41.1). Berdasarkan laporan yang diterima NTB CARE, pasien dijadwalkan menjalani kontrol di Poli Psikiatri RSUD Patut Patuh Patju pada 9 September 2026.

Namun, saat hendak memperoleh pelayanan, sistem BPJS menyatakan rujukan tidak berlaku karena status kepesertaan pasien tercatat nonaktif.

Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga pasien berupaya mengurus kembali status kepesertaan. Dalam prosesnya, keluarga disebut harus mendatangi sejumlah instansi, mulai dari Dinas Sosial hingga Dinas Kesehatan.

NTB CARE kemudian menyoroti persoalan tersebut karena menyangkut akses layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan kontrol secara rutin.

Yuni Bourhany menilai persoalan administrasi kepesertaan tidak seharusnya menjadi hambatan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Ini bukti nyata. Dokumen RSUD-nya ada, KTP Lobar-nya ada, rujukannya ada. Tapi negara tidak hadir. Rakyat bayar pajak tepat waktu, tapi saat butuh layanan dasar, negara tidak pernah on time,” ujarnya. Kamis (17/9/26).

Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat tidak harus berpindah-pindah instansi ketika menghadapi persoalan kepesertaan BPJS.

“Saya mendesak Pemprov NTB memastikan layanan dasar bisa diakses kapan saja, di mana saja, tanpa harus menunggu kematian menyempurnakan kesusahan rakyat,” tegasnya.

NTB CARE mendorong adanya sinkronisasi data DTKS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS secara lebih cepat serta layanan terpadu agar masyarakat tidak menjadi korban persoalan administrasi antarinstansi.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat Beri Penjelasan

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Hj. Erni Suryana, S.Si., MM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang dinonaktifkan, termasuk peserta PBI-JK dan peserta mandiri kelas III.

Menurutnya, apabila warga berada dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan segera, mekanisme pengaktifan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan menunjukkan dokumen pelayanan atau surat kontrol dari rumah sakit.

“Kami memiliki mekanisme pengaktifan kembali peserta yang dinonaktifkan, baik oleh pusat maupun peserta mandiri kelas III,” jelas Erni.

Ia menambahkan, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan segera, seperti kontrol rumah sakit, rawat inap maupun kondisi lainnya, pasien dapat menunjukkan surat kontrol sehingga kepesertaannya dapat segera diproses dan pembiayaannya dialihkan melalui pemerintah daerah. Jika dalam kondisi pasien butuh pelayanan segera, dalam hal ini harus kontrol ke RS, rawat inap dan lain-lain, maka cukup dengan menunjukkan surat kontrol dan langsung bisa diaktifkan serta dialihkan pembiayaannya ke Pemda.

"Reaktivasi ini diperlukan agar pasien dapat tetap dipertahankan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. meskipun secara teknis dapat langsung dilakukan oleh pemda namun reaktivasi harus dilakukan," ujarnya.

Terkait adanya keluhan warga yang merasa dipingpong antarinstansi, Erni menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak terlepas dari banyaknya peserta PBI-JK yang mengalami penonaktifan.

Ia menyebut, di Kabupaten Lombok Barat terdapat sekitar 109 ribu peserta yang mengalami penonaktifan sehingga ketika ditemukan adanya warga yang membutuhkan layanan, proses reaktivasi harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kalau kewenangannya, jika peserta PBI-JK maka kewenangan ada pada Dinsos dan desa untuk bisa diaktifkan kembali. Tetapi jika urgen, maka dapat dilakukan kapan pun melalui Dikes,” katanya.

Pasien Disebut Pernah ke Luar Negeri

Erni juga memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien yang menjadi sorotan tersebut. Menurutnya, berdasarkan data yang diterima, pasien pernah berada di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, kepesertaan tertentu dapat dinonaktifkan sementara ketika peserta berada di luar negeri. Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah dan kerja sama pembiayaan dengan BPJS Kesehatan.

“Kondisi pasien sekarang sudah kembali dan memiliki penyakit katastropik dan lain-lain, maka bisa diaktifkan kembali dengan kemudahan UHC. Namun memang harus diprioritaskan kepada yang membutuhkan saja karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Erni memastikan persoalan pasien tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat.

“Sudah kami tindak lanjuti dan mengaktifkan kembali pasien tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim NTB CARE yang telah menyampaikan informasi terkait kendala pelayanan tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada tim NTB CARE atas masukan dan informasinya. Kami menyadari karena keterbatasan anggaran dan tingginya penonaktifan dari pusat, kondisi ini kadang harus menjadi perhatian seluruh pihak,” pungkasnya.

Redaksi |

Comments