![]() |
| Dr. Nahrul Faidin (Akademisi), (Ist/Surya) |
BIMA, Ketika pintu sekolah digembok karena konflik politik, yang sesungguhnya sedang dikunci bukan hanya ruang kelas, melainkan masa depan anak-anak. Tidak ada ironi yang lebih menyakitkan daripada melihat pendidikan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi generasi muda justru terseret ke dalam pusaran perebutan kekuasaan.
Demokrasi memang dibangun di atas kontestasi. Dalam setiap pemilihan kepala daerah, kandidat menawarkan janji, program, dan harapan perubahan. Namun demokrasi kehilangan martabatnya ketika persaingan politik tidak berhenti setelah penghitungan suara selesai. Konflik yang seharusnya berakhir di arena politik justru merembes ke ruang publik, termasuk sekolah.
Peristiwa penyegelan sekolah di Bima tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif atau sengketa antarkelompok. Ia merupakan gejala bahwa politik telah melampaui batasnya. Sekolah bukan kantor partai, bukan markas tim sukses, dan bukan arena balas jasa kepada loyalis. Sekolah adalah tempat negara menyiapkan masa depan warganya. Ketika lembaga itu terganggu oleh konflik politik, yang dipertaruhkan bukan hanya proses belajar-mengajar, tetapi juga kewibawaan negara dalam melindungi hak dasar warga negara atas pendidikan.
Sebagian pihak mungkin mengatakan bahwa penyegelan sekolah bukanlah kesalahan penguasa karena tindakan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Argumen itu tampak masuk akal jika dilihat secara sempit. Namun dalam prinsip pemerintahan yang baik, seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan yang ia lakukan sendiri, melainkan juga atas kondisi sosial yang berkembang di bawah kepemimpinannya. Kepemimpinan bukan sekadar soal kewenangan administratif, tetapi soal kemampuan mencegah konflik, meredam ketegangan, dan memastikan kepentingan publik tidak menjadi korban pertarungan politik.
Dalam konteks ini, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada “siapa yang menggembok sekolah?”, tetapi juga “mengapa konflik politik bisa sampai mengganggu pendidikan?” Jika residu Pilkada masih melahirkan polarisasi, intimidasi, atau tindakan yang menghambat aktivitas pendidikan, maka ada kegagalan dalam mengelola rekonsiliasi politik pasca-pemilihan.
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hak tersebut bukan hadiah dari penguasa, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijamin negara. Karena itu, setiap gangguan terhadap penyelenggaraan pendidikan adalah persoalan serius yang menuntut kehadiran pemerintah, bukan sekadar penjelasan normatif.
Bima tidak membutuhkan demokrasi yang hanya sibuk menghitung kemenangan elektoral. Bima membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyatukan kembali masyarakat setelah kontestasi selesai. Dalam demokrasi yang matang, tidak ada lagi istilah “pendukung” dan “lawan” setelah hasil pemilihan ditetapkan. Yang ada hanyalah warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dan perlindungan yang sama.
Kekuasaan boleh berganti, tetapi sekolah harus tetap berdiri di atas kepentingan semua anak. Sebab kerugian akibat terganggunya pendidikan tidak berhenti pada hari ketika gerbang sekolah ditutup. Dampaknya bisa membekas pada kualitas belajar, psikologi anak, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya seberapa besar suara yang ia peroleh dalam Pilkada, melainkan seberapa baik ia menjaga agar tidak ada satu pun anak kehilangan hak belajarnya karena konflik politik. Demokrasi seharusnya melahirkan harapan, bukan menggembok masa depan.
Penulis: Dr. Nahrul Faidin (Akademisi)
