Sri Mulyani Resmi Sahkan PP Gaji PNS, Nominal Rp5,1 Juta Bakal Diterima Golongan ini Pada Juli 2025 - Media Dinamika Global

Minggu, 06 Juli 2025

Sri Mulyani Resmi Sahkan PP Gaji PNS, Nominal Rp5,1 Juta Bakal Diterima Golongan ini Pada Juli 2025


LENGKONG, Media Dinamika Global.id.--
 Berdasarkan PP yang telah resmi disahkan oleh Sri Mulyani, PNS golongan ini bisa memperoleh gaji hingga Rp5,1 juta.

Penasaran golongan PNS apa yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.

Seperti yang diketahui, pada tanggal 1 Juli 2025 kemarin gaji para PNS kembali dicairkan oleh pemerintah.

Besaran nominal gaji untuk para PNS ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dimana PP tersebut telah disahkan secara resmi oleh Menkeu Sri Mulyani yang isinya mengatur skema gaji terbaru untuk PNS.

Sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 5 tahun 2024 yang diresmikan oleh Sri Mulyani tersebut ada golongan PNS yang menerima gaji hingga Rp5,1 juta.

Golongan yang dimaksud adalah PNS golongan III yang diinformasikan menerima gaji kisaran Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.

Aturan besaran gaji yang diterima oleh PNS termasuk golongan III disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG).

Segini rincian gaji yang diterima PNS golongan III sesuai PP yang resmi disahkan oleh Sri Mulyani.

-Golongan IIIa nominalnya Rp2.785.700-Rp4.575.200

-Golongan IIIb nominalnya Rp2.903.600-Rp4.768.800(Sekjend MDG)


Comments


EmoticonEmoticon