Akhirnya 9 Perusak TPS di Bima Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan


Bima NTB. Media Dinamika Global-id. Sembilan terdakwa perusakan belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Termasuk juga empat terdakwa yang masih buron.

Dikutip Media Detik.Com Sembilan terdakwa kasus perusakan TPS dan pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado sudah divonis semalam," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Bima, Oktaviandi Syamsurizal, Jumat (15/3/2024).

5 Perusak-Pembakar TPS di Bima Divonis Hukuman Berbeda, Ini Rinciannya

Oktaviandi merinci sembilan terdakwa itu antara lain Ahmad Yani, Masykur, Syarif Hidayatullah, M Saleh, dan Junaidin, terdakwa yang menyerahkan diri ke Kejari beberapa waktu lalu. Serta terdakwa yang masih buron, yakni Ikhsan, Sumardin, Arifin, dan Sumarlin.

"Semuanya divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan dan membayar denda masing-masing Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Ia menyebutkan vonis lima terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bima Ni Kadek Susantiani. Sementara vonis empat terdakwa yang masih buron dan menjalani sidang in absensia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Alvian.

"Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir," sebut Oktaviandi.

Dari perkara perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado pada 14 Februari 2024, tercatat ada 14 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) itu.

Lima terdakwa divonis yang berbeda. Satu terdakwa bernama Jainudin divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta membayar denda uang Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Lelah Jadi Buronan, 5 Tersangka Perusakan TPS di Bima Serahkan Diri

Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Abubakar, Syamsudin, Ahmad Husni, dan Muklis dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berbeda dan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ombus MDG)

Load disqus comments

0 comments