Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.- Buah kerja keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga jenis sabu-sabu. Pengungkapan tersebut di TKP (lokasi) yang sama, namun terduga pelaku yang berbeda dan di waktu yang berbeda juga.
Terkait pengungkapan, Plh. Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos. menyebutkan bahwa di TKP pertama, ada dua pengungkapan tepatnya di Sebuah Ruko yang berada di Jalan Lintas Jado-Sumbawa Kabupaten Dompu, Sabtu (3/2/2024) sekira Pukul 22.00 Wita.
Disini, kata Erwin, Tim berhasil mengamankan NH, perempuan (33) asal Kecamatan Woja bersama 3 (tiga) terduga lainnya, yakni AR (43) dan JI (30) asal Dompu, serta RD (22) asal Kecamatan Kempo.
Di TKP pertama ini, Tim berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan, di dalamnya terdapat 11 ( Sebelas ) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3.35 gram.
Ditambah 5 ( Lima ) Unit HP terdiri dari, 2 HP Merk Redmi, 2 HP merk Vivo, 1 HP merk Oppo dan 4 Unit sepeda Motor terdiri dari, Motor Beat street warna hitam, Motor Beat Digital warna Hitam, Motor Vario warna Putih, Motor Mio sporty warna Merah serta Uang sejumlah Rp. 3.197.000.00 (Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah.
Masih di TKP yang sama juga tertangkap DN (26) dan AM (28) asal Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan Ukuran Besar, didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 51,68 gram beserta barang bukti lainnya.
Kronologisnya, awalnya sekitar pukul 22.00 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang bertempat di Jalan Lintas Sumbawa Kelurahan Dorotangga Kec. Dompu sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba yang diback up oleh Anggota Timsus Polsek Kota Dompu langsung menuju lokasi dimaksud.
Pada Saat sampai di lokasi tersebut, Anggota Tim melihat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan (pemilik ruko), selanjutnya Tim menyampaikan adanya laporan dan informasi masyarakat terkait aktifitas di tempat tersebut. Sebelum dilakukan pengeledahan, dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi umum atau warga setempat untuk menyaksikan pengeledahan.
Saat dilakukan pengeledahan badan terhadap tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, tidak ditemukan apa-apa kemudian dilanjutkan pengeledahan di dalam kios terduga perempuan berinisial NH.
Pada saat dilakukan pengeledahan di temukan satu buah dompet warna warni yang disimpan sela-sela tumpukan Mie Instan, setelah dibuka ditemukan 11 Poket plastik berisi kristal bening diduga narkotika yang dilipatkan pada sejumlah uang dalam dompet tersebut. Setelah pengeledahan Kios, dilanjutkan pengeledahan didalam Ruko NH namun tidak temukan apa-apa.
Seusai penggeledahan, Tim opsnal melakukan interogasi awal di tempat, selanjutnya diperoleh informasi bahwa narkotika ersebut didapatkan dari seseorang berinisial DN yang dari Kelurahan Potu Kec. Dompu.
Dengan adanya pengakuan terduga tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang diback up oleh Timsus Polsek Kota Dompu melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap DN tersebut, namun DN tidak berada di rumahnya. Kemudian terduga Tim Opsnal meminta kepada terduga NH untuk berkomunikasi lewat HP dengan DN.
Hasil komunikasi, DN mengaku masih berada di Kec. Empang Sumbawa dan sedang menuju Dompu. Setelah itu, Tim Opsnal dan Timsus Polsek Kota standby di Ruko terduga NH sambil menunggu kedatangan DN yang mengakui ada membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
Sekitar Pukul 03.00 wita, DN dan satu rekannya tiba di tempat perjanjian yaitu ruko sdri NH. Saat DN dan satu rekannya hendak masuk ke ruko, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan Timsus Polsek Kota Dompu langsung menyergap dan mengamankan kedua terduga Pelaku tersebut.
Pada saat di Lakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh orang umum, terduga DN kooperatif dan langsung mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam yang isi didalamnya terdapat satu buah Dompet warna biru putih motif kembang berisi satu Klip transparan yang di duga Isi di Dalam nya Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Pengeledahan badan dan ditemukan barang Bukti satu Poket besar diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang terdapat di kantong kecil celana sebelah kiri.
Selanjutnya terduga DN dan satu rekannya berikut BB dibawa ke Mapolres Dompu guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Surya Ghempar).
0 comments