Warga Jabar Wajib Tahu, Cara Cek NIK Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Tahun 2024, Ada Syarat Daftar


Jabar, Media Dinamika Global.id.~ Inilah cara mengecek daftar penerima Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024. Diketahui, pembelian liqufied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," 

Nantinya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan NIK apakah sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi.

Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan

Sebagai informasi, hanya pangkalan yang dapat mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.(sekjenMDG)

Load disqus comments

0 comments