Hilangnya BB Truk Tangki Modifikasi Penimbunan Solar, Kapolresta Denpasar AKBP. Bambang Yugo Pamungkas. S.H., SIK., M. Si Diam Membisu


Denpassr Bali, Media Dinamika Global. Id.-Polresta Denpasar mengamankan satu truk yang dimodifikasi menjadi jenis tangki untuk mengisi BBM solar bersubsidi beberapa pekan lalu, Alhasil Truk tersebut Raib ditelan Hantu bersama pelakunya. Hasil investigasi wartawan 9/11/2023

Barbuk tersebut tidak ada ditempat, serta humas Polresta Denpasar AKP. Ketut Sukedi terkejut serta tidak tahu Ada peristiwa tersebut. Ko mereka tidak memberitahu saya? Ujar Humas AKP. Ketut Sukadi

Pasalnya, truk modifikasi yang digunakan bernopol ganda yang di belakang DK 8572 SX dan yang depan DK 8156 HA secara jelas melanggar dan Mempunyai pelat mobil ganda dimana dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Secara terang-terangan menimbun solar bersubsidi yang hal tersebut merupakan sebuah kegiatan ilegal dan sudah tentu melanggar hukum Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Temuan penimbunan solar tersebut Polresta Denpasar,bukan diproses Secara hukum, ini jadi pertanyaan publik, ada apa? 

Tidak hanya disitu saja, supir yang diamankan dengan barang bukti truk berisi Solar, kini sudah melakukan aktivitasnya kembali yakni melakukan penimbunan dengan cara mengisi di sejumlah SPBU.

Keterangan masyarakat  mengatakan bahwasanya mobilnya sudah dikeluarkan oleh Polresta Denpasar.

“Iya ini sudah keluar, dan mulai mengisi, bahkan sudah dapat 1 ton, pokonya sudah beres semua,” urainya. 


Adapun kegiatan tersebut sudah berjalan beberapa tahun. Sangat ironis bukan, bahkan Polda Bali disinyalir Terima setoran dalam jumlah wow. 

Dalam hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan bagi masyarakat, apakah pihak Polresta Denpasar mengijinkan penimbunan solar bersubsidi, atau memang ikut bermain !. (***)

Load disqus comments

0 comments