Miliki Shabu-shabu, Pria Asal Bara Dompu Diringkas Satnarkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id._ DS alias Wiji Tukul (25), pria asal Dusun Bara, Desa Bara, Kecamatan Woja tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, diduga pelaku Tindak Pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

Ia ditangkap Tim Opsnal, di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3.5 Gram serta 2 butir obat berbahaya jenis Tramadhol sekaligus, Rabu (18/10/2023).

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH., saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku yang identik berambut keriting gondrong ini ditangkap atas informasi dari warga yang mensinyalir aktifitas pelaku atas kepemilikan barang haram tersebut.

Terkait kronologis penungkapan sekaligus penangkapan, kata Kasat, bahwa pada hari Rabu (18/10/2023) sekira 16.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu  mendapat informasi adanya seseorang yang mengendarai Sepeda Motor dari arah Woja yang akan menuju kecamatan Dompu.

“Pengendara tersebut diduga kuat mengantongi Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat. 

Atas sinyal kuat tersebut, Tim di Pimpin Katim Bripka Ra Dermawan, SH perintah untuk menyisir jalur di seputaran Kecamatan Woja, “dan tepat pukul 16.50 Wita, didapati di jalan raya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya lalu tak menunggu lama, Tim mengahadang sekaligus menangkap terduga,” papar Kasat. 

Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil mengungkap kepemilikan 2 (dua) bungkus klip yang di dalamnya terdapat masing-masing 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

Di samping itu, juga terdapat 2 (dua) butir Tramadol, 1 (Satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah unit HP Iphone warna putih, 1 (satu) buah unit HP samsung lipat warna hitam, serta 1  (Satu) buah unit Sepeda motor merk Scoopy warna hitam beserta kunci kontak dengan nopol DR 4683 EJ.

Usai dilakukan serangkaian penggeledahan serta penangkapan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Surya Gempar).

Load disqus comments

0 comments