Unit Tipidter Polres Bima Jadi Narasumber Hukum Pidana Catatan Sipil


Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum polres Bima Polda NTB menjadi Narasumber Terkait Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima.

Dalam kegiatan tersebut kasat Reskrim AKP Masdidin SH diwakili oleh Bripka Arif Ma, ruufudin Selasa 19/09/23 Sekira Pukul Pukul 12.00.Wita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor catatan sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Bima.

Sebagai narasumber Bripka Arif Ma,ruufudin memaparkan materi tentang Hukum Pidana Catatan sipil.

Bripka Arif memaparkan, Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

"Manipulasi data kependudukan memiliki akibat hukum seperti yang telah disebutkan pada UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9, bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil" Ujarnya 

Kegiatan tersebut hadiri oleh Kabid Pencatatan sipil beserta Staf dan para Operator Bagian Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten Bima. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments