Jual Hasil Curian Dengan Cara Online, Pria 22 Tahun ini Diamankan Tim Puma Polres Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Polda berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Desa Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Kamis, (11/05/23).

Terduga yang ketahui seorang mahasiswa berinisial AS/L 22 warga Desa Padolo ini diamankan berdasarkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 e KUHP.

"Yang bersangkutan diamankan Rabu dini hari 10/05/23 karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum/ pencurian 1 Unit Laptop milik SR L/33 staf kantor Desa padolo" Ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH.

Kejadian yang merugikan korban Sebesar RP. 5000.000 (Lima Juta Rupiah) itu terjadi di bulan April tahun 2023 sekira 14.00. Wita dengan cara pelaku mencongkel jendela kantor Desa Padolo setelah itu terduga masuk dan mengambil satu unit Laptop milik Korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan itu Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH, melakukan serangkaian penyelidikan terkait terduga maupun barang bukti.

Hampir satu bulan melakukan penyelidikan akhirnya Rabu dini hari Tim puma berhasil mengendus keberadaan barang bukti yang dijual oleh terduga dengan cara Online.

"Terduga menjual barang curiannya itu dengan cara Online" Kata Masdidin.

Setelah mengetahui tempat dijual nya laptop itu tim mendatangi seseorang yang berinisial SA P/19 warga Desa O,o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima dan mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Laptop tersebut.

SA yang juga merupakan seorang mahasiswi itu mengaku kalau dirinya membeli barang tersebut dari AS dengan cara Online.

Mendengar pengakuan SA Tim puma pun kembali bergerak memburu terduga yang saat itu terduga diketahui berada di Kota Bima.tepatnya di pinggir jalan Raya Kelurahan Lewirato Kota Bima dan tanpa perlawanan terduga diringkus dan digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku usai melakukan aksinya terduga menjual Laptop tersebut dengan Cara Online sebesar Rp.1.800.000 ( Satu juta Delapan Ribu Rupiah) dan uang tersebut digunakan terduga untuk berpesta miras/ foya-foya Tutup Masdidin. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments