Besaran Gaji Pokok Pensiunan Untuk Janda Atau Duda Dari PNS Yang Telah Meninggal Dunia, Yuk Dicek


Nasional. Media Dinamika Global. Id. - Kamis, 6 April 2023, Besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019. Pensiunan kali ini menerima kabar bahagia karena telah ditetapkan dalam RAPBN 2023 tentang anggaran Pensiunan PNS.

Seperti yang telah tetuang dalam RAPBN 2023 bahwa anggaran Pensiunan PNS sebesar Rp 154 miliar.

Dalam RAPBN 2023 tersebut terbagi atas pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp10.662,9 miliar dan juga pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp142.730,0 miliar.

Dalam buku II nota keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022.

Apakah kenaikan anggaran PensiunanPNS 2023 akan berdampak pada kenaikan gaji Pensiunan untuk jandaatau duda dari PNS yang telah meninggal dunia?

Perlu diketahui besaran gaji pokok Pensiunan PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019.

Berikut nominal gaji pokok dari golongan I sampai golongan IV Pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal :

1. Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.

2. Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.

3. Golongan III mulai dari Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.

4. Golongan IV mulai dari Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.

Load disqus comments

0 comments