Pemda Dompu Menunggak Pajak Kendaraan Sebesar 105 Juta Rupiah


Dompu NTB, Media Dinamika Global.id.-- Kepala Samasat Kabupaten Dompu Faruk SE mengakui, bahwa Pemda Dompu saat ini telah menunggak pajak sebesar 105 juta Rupiah, pajak untuk kendaraan pelat merah baik  roda dua, roda tiga maupun roda empat,  tunggakan itu terjadi sejak tahun 2021 sampai 2022

Menurut pengakuan Kepala Samsat Kabupaten Faruk SE Selasa ( 7  -03-2023) sekitar pukul 12.30 wita  diruang kerjanya pada saat di konfirmasi beberapa awak  media,  bahwa tunggakan pajak kendaraan milik pemda Dompu sebanyak 105 juta, tunggakan tersebut terjadi  karena  adanya  roling Kepala Dinas  sehingga Kepala Dinas yang baru tidak mau bertanggung jawab dengan pajak yang dibebankan.  

Selain itu juga Kesulitan mendapatkan BPKB setelah jangka waktu lima tahun "  yang banyak menunggak itu kendaraan yang sudah waktunya mengganti pajak ke-lima tahun  karena persyaratan harus memiliki BPKB mereka kesulitan disitu " ujar Faruk lelaki yang murah senyum 

Terkait banyaknya tunggakan pajak oleh Pemerintah Dompu pihak Samsat Dompu telah melayangkan surat pemberitahuan besarnya tunggakan pajak  oleh Pihak Pemerintah Dompu. Selain Pemerintah banyak juga kendaraan milik masyarakat  yang nunggak, dengan banyaknya tunggakan tersebut.

Pihak Samsat berupaya datangi rumah dengan cara dor to dor dari rumah  kerumah berharap penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran, sambil melakukan sosialisasi tentang pelanggaran  baru yang akan dikeluarkan "kami terus melakukan sosialisasi pada masyarakat agar segera membayarkan pajak kendaraan nya tepat waktu" ujarnya Faruk 

Sabungnya apalagi saat ini sedang ada wacana tentang penghapusan data kendaraan bermotor pasal 74 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 84 ayat 3.

Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2001 tentang Regident penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK 5 Tahunan dan tidak melakukan pembayaran Pajak selama 2 tahun setelahnya.

Kendaraan bermotor yang sudah dihapus sudah tidak dapat di register kembali dan tidak dapat digunakan di jalan." Mudah-mudahan aturan ini tidak jalankan ” kata Faruk 

Load disqus comments

0 comments