Beredarnya Miras Pada Tempat Hiburan Malam Tepatnya di Ule, Ini Tanggapan Camat Asakota


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Beberapa waktu lalu salah satu Cafe Hiburan malam  di Kota Bima disegel dan  menjadi sorotan publik akibat ada aktivitas yang dinilai melanggar,kali ini masyarakat kembali menyoroti keberadaan  Cafe hiburan malam  yang berada di jalan Lintas Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Selasa (24/01/23)

Camat Asakota Suryadin SH,saat dikonfirmasi Media ini di ruangnya menjelaskan, bahwa izin kafe yang kita rekomendasikan itu, sifatnya  berjenjang dari tingkat kelurahan maupun tingkat Kecamatan Asakota, mereka mengajukan izin operasionalnya kepada kami  untuk usaha  rumah makan dan karoke.

Sehingga dibuatkanlah rekomendasi izin dan diajukan di Dinas Perijinan,maka dikeluarkanlah izin  rumah makan dan karoke tersebut, tapi yang beredar di tengah tengah masyarakat   bahwa mereka menjual minum-minuman keras maupun barang sejenisnya.

Kaitan dengan laporan masyarakat itu, pihak LSM maupun masyarakat setempat mengajukan demo dan sebagainya, tapi kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak aparat TNI maupun Polri,pol PP yang memiliki leading sektor tentang ini untuk meninjau kembali persoalan izinnya,sambil melakukan penertiban jika ditemukan hal-hal seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.

Terkait dengan aktivitas tempat hiburan malam itu, Insya Allah dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan surat kepada mereka, lalu kita akan bahas dalam rapat terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya praktek-praktek yang dinilai meresahkan masyarakat bahkan melanggar regulasi yang telah kita keluarkan. Pungkasnya.

Tapi yang jelas kami selaku Pemerintah Kecamatan Asakota mengeluarkan surat izin itu untuk rumah makan dan karoke tapi fakta yang terjadi hari ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa mereka menjual minum- minuman keras dan setau saya pemilik Kaffe sudah membuat pernyataan ke kita tidak menjual miras dan tidak mengerjakan waiterny di bawah umur.

Beberapa waktu lalu kita pernah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat pada saat itu, semua kita undang mulai dari tingkat lurah, kecamatan maupun di tingkat Perizinan, Kepolisian, Pol PP hadir untuk menyepakati bahwa mereka tidak akan menjual minuman minuman keras.

"Surat pernyataan mereka itu masih ada di kita dan masih kami pegang sampai sekarang.

Selain itu, kami juga membuat surat pernyataan, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, serta wajib memasang CCTV di depan maupun di dalam ruangan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan, dan  itu harus di jalankan karna itu  kewajiban mereka selaku pengelola kaffe untuk menjaganya.

Terkait dengan laporan yang baru 12 item, belum ada yang masuk ke saya, sehingga kemarin pihak LSM mengajukan demo masalah aktivitas dan regulasi yang telah dilanggar oleh mereka.

Terus terkait jam  Operasionalnya itu, buka pukul.08.30 sampai pukul 02.00, dan tidak boleh lewat, apalagi jam 4 itukan mulai ajan subuh jadi tidak etislah di lingkungan Kecamatan Asakota banyak ulama dan sebagainya yang keluar untuk melakukan shalat subuh berpapasan dengan mereka-mereka yang dalam keadaan mabuk dan  waiterr-waieternya yang pakaian tidak senonoh.

Makanya rencana kita memanggil pemilik cafe untuk dimintai tanggapannya, ya...kalau memang mereka tidak megindahkan hal itu, nanti kita akan bentuk tim terpadu untuk memanggil mereka, agar dilakukan pembinaan, kalau sampai pembinaan  itu tidak diindahkan juga oleh mereka, ya apa boleh buat ujung ujunnya nanti di lakukan penutupan pada cafenya, tidak boleh lagi ada aktivitas disitu.

Dan meminta kepada dinas  perizinan untuk tidak memberikan izin kalau mereka tidak mematuhi atau mengindahkan apa yang menjadi regulasi yang mereka pegang terkait dengan sistem operasi yang mereka bawa untuk  mengoperasikan cafenya itu dengan minuman-minuman keras,

Dan kemarin saya sudah  mengeluarkan rekomendasi juga bahwa meminta kepada perizinan untuk meninjau kembali tentang izin yang kita keluarkan rekomendasinya itu, terkait dengan itu karena laporan masyarakat bahwa mereka telah melanggar regulasi yang ada untuk dilakukan pembinaan atau teguran, ya kita sudah kita melakukan teguran di sini berdasarkan kesepakatan  bersama lurah dan seluruh Kapolsek kita undang ke sini.


Terakhir, kami  selaku Pemerintah Kecamatan menegaskan  kepada semua pemilih kaffe yang beroperasi di wilayah  keluraha Ule agar tidak menjual minum minuman keras, dan beraktivitas melewati jam yang telah disepakati. tegas Camat Asakota. (MDG 05.)

Load disqus comments

0 comments