Pemdes Naru Sape Sukses Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Perangkat Desa


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kinerja yang baik bagi aparatur Pemerintahan Desa maka pada hari ini Rabu 14 Desember 2022 Pemerintah Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Melalui Dana Desa 20 % Ta.2022 Menggelar Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Bagi Perangkat Desa Naru.



Kegiatan ini Digelar Mulai Pukul 09:30 Wita di Kantor Desa Naru dengan menghadirkan Narasumber dari Pemerintah Kecamatan Sape yaitu Bapak Agus Hermawan.S.Sos (Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape) dengan Moderator langsung oleh Pendamping Desa Kecamatan Sape (Arif Budiman.S.Pi).

Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Desa Naru yang diwakili oleh Sekretaris Desa,sedangkan kepala Desa sendiri belum sempat hadir diawal acara dikarenakan ada kegiatan yang lebih penting lagi untuk dihadiri dalam waktu yang bersamaan.

Sekretaris Desa (Ridwan.ST) mewakili Kepala Desa Menyampaikan Ucapan Terimakasih Yang sebesar besarnya kepada Seluruh peserta pelatihan yang sudah berkesempatan hadir dalam rangka kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa,dan tak lupa kami atas nama pemerintah desa Naru juga menyampaikan selamat datang dan ucapan Terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bapak Narasumber yaitu Bapak Agus Hermawan.S.Sos (Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape).

Kami berharap Kegiatan ini akan dapat meningkatkan Kapasitas bagi aparatur Pemerintah Desa,dapat memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan Desa.



Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua terutama bagi seluruh peserta pelatihan dan juga diharapkan agar kegiatan ini dapat di ikuti hingga selesai.Jelas Sekdes..

Selanjutnya Narasumber Bapak Agus Hermawan.S.Sos menjelaskan secara Detail tentang Tupoksi Perangkat Desa berdasarkan Regulasi yang ada yaitu Perda Kabupaten Bima No.1 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.

Narasumber menjelaskan tentang Tugas, Fungsi,Kewenangan,Hak, kewajiban dan  termasuk larangan larangan bagi perangkat desa termasuk larangan untuk tidak Masuk Dalam Partai politik dan juga larangan untuk tidak berbuat yang merugikan masyarakat ataupun orang lain dan perbuatan perbuatannya yang melanggar hukum.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses dan kemudian ditutup dengan pembacaan Do,a yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Naru.(Arf Sp/MDG.04)

Load disqus comments

0 comments