Komit Berantas Sumber Penyakit Sosial, Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti ribuan botol Minuman Beralkohol atau Miras hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang ikut disaksikan berbagai elemen.

Pemusnahan BB Miras ini dilakukan usai Kapolres Bima memimpin kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani 2022 Jelang Nataru, Kamis (22/12/22), sekira Pukul 10.00 wita.

Adapun jumlah Miras yang dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat itu, sebanyak 2.210 botol.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan pemusnahan terhadap 2.210 botol minuman beralkohol dari hasil operasi KRYD Polres Bima menggunakan alat Berat yang dimiliki oleh Kepolisian Resor Bima,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres merinci, 2.210 botol Miras itu, terdiri dari 1.800 botol Arak Bali, 180 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 180 botol Bir Bintang, serta 50 botol tuak hasil sitaan personil Polsek Tambora.

“Keseluruhan Barang Bukti minuman beralkohol yang kita musnahkan hari ini adalah hasil sitaan selama operasi KRYD dalam Bulan Desember Tahun 2022 ini,” terangnya.

Selama Tahun 2022 ini, Polres Bima juga, tegas Kapolres, telah memusnahkan Barang Bukti ribuan botol Miras, serta Narkoba jenis Shabu dengan berat bersih yang totalnya melebihi 100 gram, atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri Bima.

“Ini merupakan wujud komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran Miras dan Narkoba, yang mana kita sama sama tahu, bahwa Miras dan Narkoba ini adalah merupakan salah satu sumber utama penyebab penyakit sosial di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat kita,” papar Kapolres.

Karena itu, dihimbaunya kepada seluruh elemen masyarakat, untuk ikut membantu kepolisian dalam memberantas sumber penyakit sosial yang kerap memicu adanya Tindak Pidana kejahatan tersebut. (MDG 002).

Load disqus comments

0 comments