Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas III Non TPI BIMA.


Kota Bima Sekitar Pukul 10.00 WITA Bertempat di Desa Tora Kecematan Donggo Kabupaten Bima, Tepatnya di Jalan Propinsi Bima Sumbawa, Petugas Kantor Imigrasi Kls III Non TPI Bima Menangkap WN Malaysia Rabu, (25/10/22).

Dalam kegiatan tersebut Anggota Gabungan Kodim 1608/Bimadan BAIS berhasil menangkap WA Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa Dokumen keimigrasian. WN Malaysia tersebut memiliki nama asli GO Sik Kue/memiliki nama Indonesia Muhamad Yakub.

Pertama datang ke Indonesia Tahun 2012 Menikah Juni 2015 dengan WNI, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia, dan 2019 ke Indonesia, kembali ke Indonesia diajak oleh WNI, dimana YBS tidak membawa Dokumen Keimigrasian/Paspor. YBS masuk ke Indonesia secara Ilegal karena memiliki hutang di Bank sehingga tidak diijinkan Pemerintah Malaysia untuk memiliki Paspor Malaysia Namun YBS nekat untuk datang ke Indonesia Tampa membawa dokumen keimigrasian /paspor kewarganegaraan.

YBS di tangkap oleh petugas TimPORA ( Tim Pengawasan Orang Asing) gabungan dari Kantor Imigrasi Bima, Kanwil Kemenkumhan NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di perbatasan Bima -dompu,

Kegiatan penegakan hukum ini di laksanakan sesuai dengan surat perintah Kepala Kantor Keimigrasian Kelas III Non TPI Bima. Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan Negara sesuai dengan pasal 8 2011 Tentang Keimigrasian.   

Pada puku 11.00 Wita WNA Malaysia dibawah ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 Wita. 

Kemudian dilakukan Pres Release yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenkumham NTB, Komandan Kodim 1608/Bima, Kasubsi TI-Intelkadim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumhan NTB. (MDG 005).

Load disqus comments

0 comments