Memastikan Penyaluran PKH dan TKSK, PT. Pos Indonesia Persero, Terbitkan Surat Edaran


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Menindaklanjuti surat kepala PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Bima, Nomor 419/umum-1/0422 tanggal 06 september 2022. terkait pendamping sosial (PKH dan TKSK. Jum'at, (09/09/22)

Surat edaran Perihal pemberitahuan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai BBM dan sembako september 2022, di instruksikan kepada seluruh pendamping sosial untuk mengawal kegiatan dimaksud sesuai dengan tugas dampingan wilayah masing masing dan memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) menerima haknya.

Adapun beberapa hal yang perlu diketahui atau dijalankan oleh Pendamping di masing-masing Wilayah yakni sebagai berikut.

Pertama, bantuan yang disalurkan adalah 1 bulan BPNT, sembako periode September sebesar Rp. 200.000 dan BLT BBM sebesar Rp 150.000/bulan yang dibayarkan 2 bulan sekaligus senilai Rp 300.000 sehingga total bantuan yang diterima KPM sebesar Rp 500.000.

Kedua, KPM wajib membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga asli. Ketiga, Jadwal penyaluran terlampir menyesuaikan wilayah masing masing.

Berdasarkan surat pemberitahuan PT. Pos Indonesia (Persero), menekankan kepada seluruh pendamping dimasing-masing wilayah agar melakukan pengawasan dan memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuannya dengan baik.

Juga terbitnya surat edaran Perihal pengawasan itu, tidak semata-mata keinginan Pihak Pos, akan tetapi surat itu juga akan disampaikan kepada Bupati Bima dan Ketua Tim Koordinasi bantuan sosial Kabupaten Bima di Woha, guna memastikan penyaluran bantuan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (MDG 003).

Load disqus comments

0 comments