Kembali Polemik Pengecer Pupuk Bersubsidi di Wawo,Distribusi Pupuk Selesaikan Masalah


Wawo Bima. Media Dinamika Global. Id. -Kembali Polemik Pengecer Pupuk Bersubsidi,Distribusi Pupuk Selesaikan Masalah. Pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa Maria Kec.Wawo. Hadir dalam kesempatan itu Distributor Pupuk,BPP dan KUPT Pertanian,Kepala Desa Riamau,Kombo,Tarlawi dan Raba,Ketua Poktan,Pengecer dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Wawo serta stakeholder lainnya.

Kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 08.30 Wita di Kantor BPP Kec.Wawo Kab.Bima NTB pada Rabu,14/09/2022. Kegiatan ini merupakan partisipasi dari semua komponen yang ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi belakangan ini. Meski dalam pertemuan itu banyak Polemik antara Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Camat,BPP dan UPT Pertanian,Kepala Desa Masing-masing juga Para Ketua Poktan bahkan Polsek Wawo turut andil untuk menyelesaikan masalah yang terus terjadi belakangan ini.

Kegiatan ini Nampaknya hadir Distributor Pupuk Bersubsidi ada CV. Berkah, CV. Rejeki, Para Pengecer,Ketua Poktan,Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Desa Wawo,Kepala BPP dan PPL terpadu dan stakeholder lainnya.

Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Berkah dalam kesempatan itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Poktan itu terpenuhi syarat Mutlak berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Syaratnya antara lain Pengecer harus Mempunyai Uang, Gudang,NPWP,NIB dan SIUP.

Distributor Pupuk Bersubsidi berhak untuk memecat siapa pun yang di anggap tidak loyal terhadap kami. Tetapi semuanya harus dipertimbangkan oleh kami sendiri,sebab Distributor Pupuk Bersubsidi pun tidak bisa semena-mena untuk melakukannya tergantung bagaimana Ketua Poktan bisa Menyampaikan E-RDKK yang telah di Usulkannya.

Dia berharap agar mari kita bekerjasama dengan baik antara Pengecer dan PPK yang di dalamnya ada Camat,BPP dan UPT Pertanian dan kepada semua Stakeholder.

Kemudian terkait dengan masalah Dalam Surat yang di ajukan oleh UD.Sinar Wawo terhadap kami merasa keberatan apa salahnya kami,dan apa hak kami mengintervensi urusan ini,tugas kami hanya menyalurkan dan Mendistribusikan pupuk saja. Ini pun kami harus Mempunyai dasar yang jelas yaitu Data yang di usulkan oleh Poktan kepada kami. Ungkapnya

Lanjutnya, bahwa sebetulnya kami akan berencana untuk melakukan upaya Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama baik,sebab di dalam Surat tersebut tertera Nama kami. Karenanya kami sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan,maka kami akan memaafkannya dan tidak akan melaporkan hal ini ke ranah Hukum.

Diperkuat lagi dengan adanya Kegiatan ini kami menyarankan bahwa siapapun Warga Masyarakat yang ingin berbisnis, maka kami siap melayaninya dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pungkasnya

Sementara itu, Kepala Desa Raba Din Syamsudin Chanis pada Media ini mengharapkan agar semuanya bisa menyadari dan memahami Regulasi dengan cara yang elegan. Kemudian terkait dengan 13 Kelompok itu secara Administrasi masih sah. Tetapi sah atau tidak apabila yang bersangkutan tergantung pada bagaimana Sistem ini berproses,jadi bukan berarti semaunya memasukkan atau Mengeluarkan Kelompok itu.

Justru kami di Pemerintah Desa menekan pada Ketua Kelompok,Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk mendistribusikan Pupuk itu pada MK 1,2 dan MH 1 dan 2 dengan baik dan benar. Lalu kemudian terkait dengan akan ada keterlambatan Pencairan Pupuk karena adanya Pergantian Pengecer,ini yang kami sayangkan. Akunya

Sementara bagaimana tanggapan dari UD. Sinar Wawo terhadap polemik yang terjadi antara para Pihak ?

Di temui usai melakukan Rapat Dengar Pendapat antara Para Pihak tadi mengatakan bahwa Kami mendengar adanya Pemangkasan Kelompok Tani yang semula berjumlah 21 Kelompok yang tergabung dalam Pengecer kami,namun harus Pangkas lagi oleh Kepala BPP yang Notabenenya bernuansa Politis.


Ini yang tidak dapat kami terima sampai kapanpun,termasuk undangan saja baru kami terima,pun yang saya ketahui tidak ada keterlibatan langsung Ketua Poktan yang jumlahnya 13 orang itu untuk hadir membahas Masalah yang terjadi ini. Tetapi pada hari ini Kepala BPP Kec.Wawo telah menunjukkan sikap otoriternya dan menjadi Abiyus off power dan atau menyalahgunalan jabatannya untuk memperkeruh situasi dan Kondisinya.

UD. Sinar Wawo ini bukan UD. Sembarang UD tetapi syarat dan ketentuan nya sudah terpenuhi dengan baik. Dulu tidak ada yang mau menjadi Pengecer kalau gak salah Tahun 2016 kami Dirikan Ijin ini. Karena itu,kami berharap kepada semuanya jika ada yang salah silakan tegur kami dengan baik dan kami siap melayaninya dengan baik dan berbenah diri. Harapnya. (Ben MDG).
Load disqus comments

0 comments