Tega, Seorang Ayah di Dompu Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Anggota Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, berhasil menangkap S (40 Tahun) warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos  Sabtu (20/08) mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban, sebut saja korban berinisial ID” (17) kepada kami yang menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan Bapak kandung dari korban.

"Tak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini, karena tempat tinggal antara korban (ID) dan tersangka masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu," kata Kasat Reskrim. 

Kejadian berawal Pada tanggal 18 agustus 2022 sekitar pukul 23.30 tiba-tiba saya di telepon oleh anak ID (17 Tahun) korban kemudian menceritakan kejadian yang meninpa dirinya yaitu persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandungnya yaitu S.

"Dari keterangan korban kejadian tersebut terjadi sejak korban kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 agustus 2022,atas kejadian tersebut keluarga dari korban merasa keberatan kemudian datang ke polres dompu untuk melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kasat AKP Adhar, S.Sos.

Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 wita TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh katim puma  IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya. 

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada dirumahnya," terangnya.

Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres Dompu  untuk proses hukum lebih lanjut. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments