Diduga Asyik Rekap Hasil Judi Togel, Pria 27 Rahun Ini di Ciduk Tim Puma Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Usai mengamankan Oknum satpam di Desa Teke Senin 22/08/22 kemarin tim puma polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengamankan terduga pelaku Judi Online (Togel) di Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Selasa (23/08/22).

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasat Reskrim AKP Masdidin SH, membenarkan pihaknya kembali mengamankan terduga pelaku judi online yang berinisial AS (L/27) warga Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Dikatakannya, terduga diamakan karena diduga kuat menjadi Agen dan atau bandar judi Online Toto gelap (Togel) dan berdasarkan laporan LP / A / 409 / VIII / 2022 / SPKT/ RES BIMA/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 23 agustus 2022.

Masih Masdidin, tim Puma mendapatkan Informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah pasalnya di Desa Runggu kerap terjadi kegiatan perjudian ( Togel ).

Mendapat informasi itu tim puma melakukan Penyelidikan lebih lanjut terkait adanya informasi tersebut ujar Masdidin.

Setelah melakukan penyelidikan tim yang dipimpin Katim Aipda Gatot Wahyudin SH, langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya, di TKP Tim mendapati Terduga sedang merekap hasil penjualan Kupon Putih melalui Handphone, terduga pelaku pun langsung diamankan.

Tidak Sampai disitu dari tangan terduga Tim puma menyita barang bukti berupa,Uang Pecahan RP 5000 ribu 8 lembar,Uang Pecahan RP 2000 1 lembar, 2 Unit Handphone, Kertas ( Kupon ) Pembelian Togel,Kertas Bukti Transfer sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 1 Buah buku berisi rekapan, Sisa Saldo di Akun Rp 249.000,Total uang cas yang disita Rp 42.000 ( Empat puluh dua ribu rupiah) jelas Masdidin.

"Diamankannya terduga pelaku judi online Toto gelap (Togel) sesuai dengan Pasal 303 KUHP" Kata Masdidin. 

Sementara itu Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka kembali menegaskan pihaknya akan terus memberantas para pelaku tindak Kejahatan apa pun dan siapapun.

"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan kejahatan diwilayah Hukum Polres Bima, Tegas Kapolres Bima sebagaimana diulas Adib.

Menutup rilisnya Adib mengatakan, setelah itu terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkasnya. (MDG 002).


Load disqus comments

0 comments