Polresta Mataram Turunkan 259 Personel Kawal Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE di PN Mataram


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id.-- 
Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan di Kota Mataram, Kepolisian Resor Kota Mataram melaksanakan pengamanan dan pengawalan terkait aksi damai dari  antispasi Sidang Perdata dan Pidana yang dihadiri dari Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi (PSUD) KSU Rinjani sekira 300 peserta aksi bertempat di Pengadilan Negeri Mataram. Senin, (10/05) Pagi.


Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH saat mengambil apel gelar pasukan mengatasi bahwa sesuai nomor perkara : 256/Pid.sus/2022/PN MTR dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan, sebagai terdakwa SS kasus tindak Pidana Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum," terangnya.

Kompol Gede menekankan kepada personel dalam pengamanan dan pengawalan dilakukan secara humanis dan tidak ada satupun membawa senjata api, dilanjutkan pemeriksaan oleh Si Propam, " tegasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mataram kami menurunkan 259 personel gabungan Polresta dan Polsek jajaran dengan pengawasan Si Propam Polresta Mataram, tandasnya.

" Dalam sidang tersebut Hakim melaksanakan persidangan secara Online namun dari pihak terdakwa tidak menginginkan pelaksanaan sidang secara Online "

"Selanjutnya pihak PH (Penasehat Hukum) dari terdakwa diberikan ijin untuk menemui dan membujuk terdakwa agar mau menghadiri persidangan secara Online, namun pihak terdakwa tidak mau menemui PH sehingga Majelis hakim meminta untuk pihak kejaksaan menghadirkan pihak terdakwa".

Dikarenakan pihak JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa dapam persidangan Offline sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 pukul 09.00 wita dan kegiatan berlangsung aman dan terkendali," tutupnya. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments