Diduga Pengedar Narkoba, Pria di Dompu Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id.--
Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil melakukan penangkapan seorang Pria Berinisial AS Asal Desa Soriutu kecamatan Manggelewa, kabupaten Dompu, diduga memiliki, menyiapkan, menguasai, dan menjual Narkotika jenis shabu-shabu, penangkapan bertempat di Desa Soriutu, kecamatan Manggelewa, kabupaten Dompu, Jum'at (14/4/22) sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH membenarkan telah terjadi penangkapan seorang pria berinisial AS, Laki-laki, asal Desa Soriutu, kecamatan Manggelewa, kabupaten Dompu.

"Kronologis kejadian, Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Soriutu kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu ada seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu yang sudah kita kantongi identitasnya," ungkapan Abdul Malik.


Sambungnya, Mendapat informasi tersebut Kasat narkoba Iptu ABDUL Malik, SH mengumpulkan anggota team Bravo Tambora dan segera menuju tkp, setiba di tkp kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang Berinisial SR di perkampungan Desa Soriutu,  kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

"Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap AS dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya terdapat 4 (empat) klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 19 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu," terang Kasat Narkoba Polres Dompu.

Lebih lanjutnya, adapun Barang Bukti diamankan, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya berisikan 4 klip klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dlamnya berisikan 19 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp Tiphone 11 promax hitam grey, 1 (satu) unit hp nokia warna pink, uang sejumlah Rp.1.675.000,"- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

"Total keseluruhan Shabu-shabu Barang Bukti (BB) seberat bruto 9,48 Gram dan Team Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti (BB) di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut," pungkas Abdul Malik.  (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments