Diduga Edarkan Barang Haram, Warga Kandai Dua Digulung Sat Narkoba


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id --  Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan sekaligus menggulung TR, 45 Tahun, laki-laki, asal Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual barang haram jenis Narkotika di Lingkungan Ginte Rasabou, Kecamatan Woja, kabupaten Dompu. Rabu, (16/2/22) sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. Abdul Malik, SH, bahwa kronologis kejadian berdasarkan laporan  informasi dari masyarakat bahwa adanya pesta dan transaksi narkotika di rumah diduga pelaku (TR) di Lingkungan Ginte Rasabou Rt 003/ Rw 002 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

"Mendapat informasi  tersebut Kasat Narkoba IPTU. Abdul Malik, SH, menelpon tim Bravo Tambora beserta KBO satresnarkoba IPDA. Rahmadun Siswadi, SH untuk segera mengumpulkan anggota dan segera meluncur agar melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah diketahui tersebut," ungkapan Abdul Malik.


Sambung Kasat Narkoba, sekitar  selang 3 jam dilakukan pengintaian, tim Bravo Tambora  sudah dipastikan, tim langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki pemilik rumah yang sudah diketahui ciri-ciri dan identitasnya tersebut," ungkapan Abdul Malik.

Lebih lanjut Abdul Malik, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan Yang di dalamnya  berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak Rokok surya yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) unit HP Nokia senter, 1 (satu) buah gunting, Satu buah sekop dari pipet, dan 1 tutupan Bonk.

"Anggota Tim Bravo Tambora membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut," pungkas Kasat Narkoba. (MDG.001).
Load disqus comments

0 comments