Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah Amankan Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 15.45 Wita, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu. Pada Hari Kamis tgl 27 Januari 2022 pukul 15.45 wita. Jalan lintas tente-langgudu tepatnya dipertigaan desa Cenggu kec.Belo kab. Bima. 

Terkait Orang yang akan diamankan itu antara lain; Nama:Maulana Malik Ibrahim kemudian Umur:30 thn, Jenis kelamin:laki-laki, Pekerjaan: wiraswasta, Agama:Islam dan Alamat:RT 06/RW 04 dusun sukamaju desa tente kec.woha kab.bima 

Nama:Jaharudin, Umur:30 thn, Jenis kelamin:laki laki, Pekerjaan: wiraswasta, Agama:Islam dan Alamat:RT 02/RW 04 dusun kenanga desa tente kec.woha kab.bima

Terkait Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Adapun Barang Bukti yang kami amankan yaitu Atas Nama Maulana malik ibrahim terdiri dari 2 poket yg diduga narkoba jenis sabu seharga Rp.3.800.000. Dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. 

Atas Nama Jaharudin yaitu 1 (Satu) Unit pipet Kaca, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia, Dompet warna coklat, Uang tunai Rp.5000, STNK motor Scoppy, 1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam, dan Korek Gas api. 

Dapat kami jelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. 

Dan kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut. Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar. 

Kemudian pada Pukul 15.45 Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Maulana malik ibrahim,Timsus menemukan yang diduga narkotika jenis sabu. Pukul 16.15 wita Timsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya. Lalu kemudian Pukul 16.50 WITA Timsus tiba dimako batalyon C pelopor, situasi aman dan terkendali. 


Dalam Melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, Melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,dan Membawa tsk dan bb ke Res Narkoba Polres Bima Kabupaten. (Uba S MDG)

Load disqus comments

0 comments