Kapolres Bima Mencopot Kasat Tahti, "Ini Penyebabnya"


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.  Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko S.Ik rupanya geram dengan ulah oknum anggota yang piket disaat tersangka narkoba KHR alias Bang Jago yang merayakan ulang tahun di sel tahanan beberapa hari lalu.

Buktinya, selain memproses petugas piketnya, Kapolres juga mencopot jabatan kasat Tahti Iptu Willem Balseran dan diganti oleh Ipda Arich As'ary. (Kamis 06/01/2022) 

Keputusun memproses oknum piket serta mencopot jabatan Kasat Tahti adalah Langkah tepat yang di ambil Kapolres lantaran tersangka Narkoba berulah dalam Sel tahanan dengan cara merayakan ulang tahun bergembira Ria.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K, dalam keterangan persnya menyampaikan akan mengambil tindakan tegas Kepada Siapa pun Anggota yang melakukan Hal2 yang mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.

Dalam menindaklanjuti adanya foto seorang tersangka kasus Narkoba, KHR yang tengah merayakan Hari Ulang Tahunnya di dalam sel Rumah Tahanan Polres Bima sebagaimana beredar di Media Sosial (Facebook) baru-baru ini.

Pernyataan mengambil tindakan tegas tersebut, kata Kapolres, sebagaimana dirilis Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, diawali dengan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota, yang melakukan tugas piket pada malam pergantian tahun kemarin.

“Salah satu petugas piketnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam,” tegas Kapolres dalam keterangannya yang diterima Pukul 18.15 Wita, Selasa (4/1/22) sore ini.

Informasi awal, sekitar Pukul 20.00 Wita, istri dan keluarga tersangka membawa makanan berupa nasi sebanyak 60 Bungkus dan terdapat 3 Kue Tar, dan perayaaan ultah itu sendiri berlangsung di kamar sel Rutan Polres Bima sekira pukul 00.30 Wita di malam pergantian tahun 2022.

Meski begitu, Kapolres tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. 

Dan kalau benar, Kapolres menyatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang lalai dalam menjalankan tugas piketnya tersebut. ( MDG 002.)

Load disqus comments

0 comments