Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Terduga Pelaku Kurir Kepercayaan Bandar Besar Dikota Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.-Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu diwilkum polres bima kota Oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB. Pada hari selasa tgl 11 januari 2022 pukul 21.50 wita bertempat Rt:04/Rw:02 Di kelurahan Santi kecamatan rasanae kota Bima,Timsus Ditresnarkoba polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan berupa, Satu poket plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, uang sejumlah Rp. 1.240.000, dua Unit handphone nokia dan Vivo 17, satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm, satu buah tas kecil, satu buah tas besar, satu buah dompet beserta kartu identitas. 

Adapun identitas terduga pelaku atas Nama : Ahdian rahman alias Hadi, Umur 47 tahun, Pekerjaan Sopir dan Alamatnya di RT 06/ RW 02 Kelurahan tanjung,kec,Rasanae Barat kota Bima. Kemudian Adapun identitas saksi (ketua RT) BerNama Abdul Haris, Umur 37 tahun, Pekerjaan: wiraswasta (Ketua RT). Alamat di RT 04/RW 02 kelurahan santi kec. Rasanae barat kota bima. 

Saksi kedua bernama Muhdar,Umur 29 thn. Pekerjaan Tukang batu (Pemilik kos) Alamatnya di RT 02/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.

Adapun Dasar Hukumnya yaitu 1. Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.

2. Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Nota Dinas Ditresnarkoba Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 04 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.

Adapaun terkait dengan Kronologis kejadian tersebut Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tsb sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian Tim opsnal yg dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tsb. 

Menurutnya, sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP zulkarnain S.IK memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar. Yaitu pada pukul 21.50 wita Tim opsnal berhasil mangamankan terduga pelaku yg sedang bersembunyi dikosan milik temannya. 

Lanjutnya, sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik Kos untuk menyaksikan pemeriksaan Tsb. pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap Tas bawaan terduga pelaku, Tim menemukan poket plastik yang berisi kristal warna putih bening yg diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos tsb. 

Kemudian tim mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke mako batalyon C pelopor. Pada pukul 22.27 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar. 

Kemudian Setelah dimintai keterangan,Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilo dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021,terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu Tsb di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut. 

Lalu kemudian Terduga pelaku merupakan pengguna aktif Narkoba jenis sabu-sabu. Terduga pelaku merupakan salah satu kurir kepercayaan Bandar besar dikota Bima.(Uba S MDG).

Load disqus comments

0 comments