BAWA NARKOBA FR ASAL BIMA DI RINGKUS SAR RESNARKOBA POLRES DOMPU


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.-Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu, seperti kejadian Sabtu Sore Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (22/01/22). Pukul 15.00 WITA.

Berawal informasih dari masyarakat Lewat Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK SH. bahwa akan ada nya kegiatan transaksi Narkoba di sekitaran wilayah Kabupaten Dompu, Kemudian Kasat Narkoba Menelpon kepada Kanit Opsnal AIPDA SYARIFUDDIN SH. untuk Melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut,. 

Anggota Opsnal Sat Narkoba (Tim Bravo Tambora) Mencoba Mendalali informasi tersebut dan memang benar akan ada nya transaksi narkoba Jenis Sabu-Sabu, dan pada saat itu Anggota Opsnal Sat Narkoba ( Bravo Tambora ) langsung Menghadang terduga Yang di Curigai dengan Mengendarai sepeda Motor kawasaki Jenis KLX dengan warna Hijau camput hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah di amankan FR (22 Tahun) Alamat Kabupaten Bima terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu di Jalan Lintas Dompu-Bima tepat nya di Desa Manggena'e Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

"FR diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu karena membawa dan akan melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Dompu, dan saat itu di duga Tersangka langsung di Amankan Oleh Anggota Opsnal sat Narkoba (TIM Bravo Tambora ).

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 (Satu) lembar plastik klip transparan Yang di dalamnya  berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) Unit sepeda Motor KLX Jenis Kawasaki Warna Hijau-Hitam beserta Kunci nya, 1 (satu) buah henpone merek Nokia warna hitam, Uang sebanyak Rp. 421.000

Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU : 

Berat Kotor  : 5, 03 Gram.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K di ruangan kerjanya mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tyerhadap tersangka berinisial FR (22 Thn?) beralamat Desa Tente, Kabupaten Bima. FR di tangkap terkait laporan masyarakat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang akan di bawa dan dilakukan transaksi di wilayah Hukum Polres Dompu.

Lanjutnya, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu mari sama-sama berantas peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu, kalau bukan kita siapa lagilu yang akan menjaga generasi genarasi muda penerus bangsa kita.


"Ayo lawan Narkoba, bersihkan Kabupaten Dompu dari pengedaran Narkoba", imbuh Kapolres

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(***).

Load disqus comments

0 comments