Walikota Bima Terbitkan Perwali Standar Kompetensi Jabatan


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id.- Setahap demi setahap Pemerintah Kota Bima dibawa kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) melakukan Penataan Manajemen Kepegewaian. WaliKota Bima sangat menyadari bahwa penempatan Pegawai sesuai Standar Kompetensi akan sangat mempengaruhi jalannya birokrasi lingkup Pemerintah Kota Bima. Sebagaimana dilansir oleh Bimantika.net

Tahun ini Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bima mewujudkan obyektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan seleksi terbuka ,pengakangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Sehingga terciptanya ASN yang profesional , berdaya saing dan terciptanya good good governance” ungkap Walikota HML.

Kabag Organisasi Pemkot Bima Ihya Ghazali, S. Sos., MM pada Media Bimantika Senin 27 Desember 2021 menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Bima menerbitkan Peraturan Walikota Bima Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Lahirnya Perwali ini tentunya menjadi standar baku sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Disamping itu berdasarkan hasil penilaian mandiri reformasi birokrasi Kota Bima yang dilakukan oleh kementerian PANRB bahwa, indeks profesional Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima mendapatkan nilai dengan kriteria sangat rendah.

Lebih lanjut ihya Ghazali mengatakan bahwa Perwali Standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ini ditetapkan oleh bapak walikota untuk mengidentifikasi kompetensi yang di miliki individu dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam rangka pembinaan serta sebagai dasar penyusunan program pengembangan dan/atau pembinaan karier,

Menurut Ihya Ghazali bahwa Peraturan walikota bima nomor 59 tahun 2021 tentang standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota bima merupakan turunan keputusan menteri PAN RB RI nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Daerah.

Lanjutnya, Adapun ruang lingkup standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama berisi:

Identitas jabatan, terdiri dari :

Nama jabatan

Kelompok jabatan

Urusan pemerintah

Kode jabatan

Ikhtisar jabatan

Kompetensi jabatan, terdiri dari :

Kompetensi manajerial

Kompetensi sosial kultural

Kompetensi teknis

Persyaratan jabatan, terdiri dari:

Pendidikan (a. Jenjang, b. Bidang ilmu)

Pelatihan (a. Manajerial, b. Teknis, c. Fungsional)

Pengalaman kerja Pangkat Indikator kinerja jabatan Setelah terbitnya Perwali nomor 59 Tahun 2021 yang akan berlaku tahun 2022,

Kedepannya menurut Walikota Muhammad Lutfi Pemerintah Kota Bima akan menerbitkan Perwali terkait Standar Kompetensi Jabatan Eselon dibawahnya. Pungkasnya. (***)
Load disqus comments

0 comments