Walikota Bima Lagi-lagi akan Terima Penganugerahan Dari Ombudsman RI


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE lagi-lagi pekan depan akan Menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021. Kabar gembira ini datang langsung dari Ombudsman Republik Indonesia untuk kegiatan penyerahan hari Rabu 29 /12/2021 yang semula dijadwalkan Rabu 15/12/2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Walikota HML menerima penganugerahan dari Kepala Ombudsman RI atas kepatuhan Pemerintah Kota Bima dalam melaksanakan pelayanan publik secara efektif dan efisien. Sebagaimana dikonfirmasi langsung media Online Bimantika Kamis 23/12/ 2021 menyebutkan akan menghadiri secara langsung Penganugerahan tersebut di Puri Ratna Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jl.Jenderal Sudirman Kav.86 Jakarta.

Pada penganugerahan tersebut Pemerintah Kota Bima masuk 5 (lima) besar Pemerintah Kota yang berpredikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dalam pelayanan publik bersama dengan Kota Balikpapan, Kota Pontianak, Kota Bekasi dan Kota Blitar. Selain itu penganugerahan ini juga diberikan kepada 5 Kementerian, 5 Lembaga Negara, 5 Pemerintah Provinsi dan 5 Pemerintah Kabupaten. Bebernya

Menurutnya, bahwa penganugerahan ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri sekaligus kado akhir tahun yang indah buat Pemerintah Kota Bima, meski masih berada pada situasi Pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Bima tetap mampu memberikan pelayanan secara optimal dan berprestasi.

Oleh karena itu, tentu penganugerahan ini sebagai sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Pemerintah Kota Bima untuk pertama kalinya di bidang pelayanan publik dengan mendapat nilai kepatuhan tinggi dan masuk 5 (lima) besar secara nasional. Pungkasnya

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kabag Organisasi Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM, bahwa penganugerahan predikat kepatuhan ini dilihat dari keseriusan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik secaa efektif dan efisien sesuai Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dan Alhamdulillah tahun ini Pemerintah Kota Bima dinilai dengan predikat kepatuhan tinggi dan masuk 5 (lima) besar nasional. Adapun teknis dan standar penilaiannya menggunakan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik” ungkapnya.

Lanjutnya, Secara umum penilaian tersebut menggunakan 10 (sepuluh) variabel, antara lain; (1)standar pelayanan; (2)maklumat layanan; (3)sistem informasi pelayanan publik;(4)sarana, prasarana dan fasilitas;(5)pelayanan khusus;(6)pengelolaan pengaduan;(7)penilaian kinerja;(8) visi, misi dan moto pelayanan;(9)atribut, dan (10)pelayanan terpadu.

Masih menurut Ihya Ghazali, bahwa fokus penilaian ini pada beberapa Dinas dan UPTD lingkup Pemerintah Kota Bima, antara lain; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Mpunda, UPTD Puskesmas Paruga dan UPTD Puskesmas Penanae.

Penilaian ini dilaksanakan oleh Ombudsman Perwakilan NTB pada Dinas dan UPTD secara langsung dan melalui website masing-masing. Oleh karenanya kami bersyukur atas pola koordinasi dan kerjasama yang baik, antara Bagian Organisasi Setda Kota Bima dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dengan Dinas dan UPTD yang dinilai tersebut dapat membuahkan hasil yang indah, tutupnya. (***)
Load disqus comments

0 comments