Polres Kota Bima Gagalkan Ratusan Miras Berbagai Jenis Dan 12 Unit Motor Dari Bali Tujuan Labuan Bajo NTT


Kota-Bima. Media Dinamika Global.Id. Berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru serta sesuai Perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakn kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota,sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif. Kamis, 30/12/21.

Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim COBRA ALPHA Resnarkoba Polres Bima Kota AIPDA TAUFARRAHMAAN S.H melakukan penangkapan  sesuai dengan Pasal 135 Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012. 

Kronologis kejadian tersebut terjadi Pada Hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 Pukul 17.00 wita Anggota Team Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada satu Unit mobil truck warna biru dengan Nopol  DK 8854 PU yang berangkat dari Kab.Klungkung Propinsi Bali dengan tujuan Kec. Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat NTT  yang dicurigai membawa kendaraan bermotor dan Miras.

Selanjutnya anggota Team menindaklanjuti informasi tersebut dengan Cara melakukan panyanggongan disekitar Batas Kota Bima dan setelah beberapa saat anggota melihat ciri-ciri mobil yang dimaksud  sehingga anggotapun langsung memberhentikan mobil truk tersebut.

Selanjutnya Anggota menunjukan surat perintah Tugas dan Supir secara koperatif mengakui sedang menggangkut Miras berbagai  Berbagai mrek serta 12 Unit sepeda motor dengan berbagai mrek yang diangkutnya Dari Propinsi Bali Dengan tujuan Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat NTT.


Berikut beberapa jenis barang bukti yang diamankan.

71 BOTOL MIRAS JENIS MC WILLIAMS

4 BOTOL MIRAS JENIS JAMESON

2 BOTOL MIRAS JENIS CIVAS REGAL

24 BOTOL MIRAS JENIS NORTON

24 BOTOL MIRAS JENIS JAGER MEIRTER

35 BOTOL MIRAS JENIS RED LEBEL

24 BOTOL MIRAS JENIS JOSE COERVO

12 BOTOL MIRAS JENIS BAILEYS

12 BOTOL MIRAS JENIS QUERCIOLI

12 MIRAS JENIS M.DOWELL'S

12 BOTOL MIRAS JENIS ISOLA.

Untuk Barang Bukti miras beserta satu Unit Mobil truk langsung Dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota dan untuk Barang bukti Sepeda motor diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.( MDG. 002.)

Load disqus comments

0 comments