Gunakan Shabu, Pria Asal Bima Diringkus Polisi


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki  An CG (34) yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Selasa 03/08/21 pukul 14.00 wita.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan 1 orang laki laki a.n CG (34) swasta, yang beralamat Dsn Anggrek, Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis Shabu," ujarnya.

Lebih Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan Pada hari Selasa 03 Agustus 2021 anggota opsnal Sat Resnarkoba polres bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, bertempat di dihalaman rumah Sdr CG Dsn Anggrek DS Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

"Berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya anggota tim opsnal Resnarkoba polres Bima  berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut," tuturnya.

Pada pukul 14.00 wita team opsnal satresnarkoba polres bima yang dimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Sudirman, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 org terduga A.n Sdr CG (34) pada saat itu tersangka sedang berdiri di depan halaman rumahnya,' ucap Kasat Narkoba. 

Sesudah di amankan, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan langsung oleh staf desa setempat," terangnya.

Kemudian pada saat penggeledahan tim menemukan 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan rincian bruto 1.27 gram dan Netto 1.03 gram yang disimpannya dikantong celana samping kanan depan," jelasnya.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan didalam kamar rumah tersangka, dari penggeledahan tersebut di temukan 1 buah alat hisap (bong) berserta kaca dan korek gas.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket kecil narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 0.60 gram dan Netto 0,45 gram, netto plastik Klip kosong, 0.15 gram, 1 bungkus rokok Surya 12, 1 buah alat hisap (bong) lengkap dengan kaca selinder dan korek gas serta Uang tunai sebesar Rp 125.000 ( seratus dua puluh lima ribu rupiah)," pungkas Kasat Narkoba AKP Wahyudin.

Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (MDG.**).

Load disqus comments

0 comments