Diduga Pengedar Narkoba, AS Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Berantas pengendaran Narkoba di Kabupaten Dompu Sat Resnarkoba Polres Dompu tidak berikan ruang gerak, Sat Resnarkoba kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. Jumat (07/08/21).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap AS (40) pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu bertempat disalah satu rumah Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

“AS ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dirumahnya sendiri di Dusun Wadu Mbudi, Kecamatan Pekat dan sering melakukan pengedaran dan transaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu”, ujar Ramli.

Penangkapan berawal berdasarkan laporan informasih dari masyarakat Dusun Wadu mbudi, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat bahwa di rumah tempat tinggal AS (40) Alias ABI, sering di lakukan tempat transaksi narkotika dan obat keras jenis tramadol, menindak lanjutin informasih tersebut KBO Satresnarkoba Ipda Agustamin, SH, mengumpulkan anggota Opsnal, dan menghubungi Kapolsek Pekat Ipda Sovian Hidayat, S.Sos untuk back up segera menuju TKP. Sesampainya di TKP, dalam waktu semalam tiem opsnal langsung memantau gerak-gerik rumah yang di curigai tersebut, ternyata betul rumah tersebut merupakan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

“Melihat hal tersebut tiem opsnal langsung melakukan upaya penangkapan pada pukul 06.44 wita, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu tiem opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan”, lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bikti berupa1 (satu) buah kotak rokok Clas mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu berat keselurahan barang bukti shabu ,Berat brutto 1.07 Gram Berat netto 0.72 Gram, 13 (tiga belas butir) obat keras jenis TRAMADOL, 2 (dua) unit hp, 1 (satu) buah tas ungu, 1 (satu) buah sedotan, uang sejumlah Rp. 1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu).

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (MDG.**). 

Load disqus comments

0 comments