Tim Sat Reskrim Polres Bima Kota serahkan 4 orang Laki-laki diduga Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika diduga jenis Shabu.

Kota Bima NTB,Media Dinamika Global.id.Kejadian pada Rabu(7/7) Sekitar pukul 15.00 wita bertempat Jln lintas Songgela Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima NTB.Awalnya TIM PUMA Sat Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang di curigai akan melakukan Begal di jalan lintas So Nggela, Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima selanjutnya dengan adanya informasi tersebut TIM PUMA langsung menuju ke TKP dan saat di TKP Tim menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang di maksud kemudian dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan apa-apa. 

Selanjutnya setelah melakukan penggeledahan saat itu tiba-tiba muncul 2 (dua) orang laki-laki menggunakan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol : EA 6311 XO yang gerak geriknya mencurigakan hendak melintas dan saat itu mencoba memutar balikan kendaraannya selanjutnya saat itu juga Tim mencegat yang bersangkutan akan tetapi salah seorang melarikan diri dan seorangnya lagi berhasil diamankan yang setelah diketahui bernama sdra ANDRI HERMAWAN. Kemudian setelah mengamankan sdra ANDRI HERMAWAN.


Tim melakukan penggeledahan badan dan Penggeledahan Sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya dari penggeledahan tersebut Tim menemukan barang bukti  berupa 30 (tiga puluh) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat Kotor/Brutto seberat 29,5 (dua sembilan koma lima) gram dan berat Bersih/Netto seberat 21,66 (dua satu kom enam enam)  gram, 1 (satu) buah Hp OPPO A5S warna biru, 1 (satu) buah Hp NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah isolasi, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Armani, 1 (satu) buah tas slempang warna biru merk Raptor, 1 (satu) buah topi rimba warna hitam, Uang kertas sebanyak Rp. 460.000 (empat ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Tim melakukan introgasi terhadap sdra ANDRI HERMAWAN dan dari pengakuan sdra ANDRI HERMAWAN bahwa Shabu tersebut di dapat dari sdra ANDRIANSA yang beralamat di Kel. Dara kemudian Tim melakukan pengembangan di rumah sdra ANDRIANSA dan sesampai dirumah tersebut Tim mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang setelah diketahui bernama sdra ANDRIANSA, sdra JULKIFLI dan IHTIAR.

Setelah mengamankan ketiga orang tersebut tim melakukan penggeledahan rumah sdra ANDRIANSA Alhasil penggeledahan rumah di temukan barang-barang berupa 2 (dua) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat Brutto 5,68 (lima koma enam delapan) gram dan berat Netto seberat 5,14 (lima koma empat belas)  gram, 1 (satu) buah kotak Hp Xiomi warna coklat, 1 (satu) buah timbangan warna silver merk Camry, 1 (satu) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah Hp OPPO warna biru, 2 (sdua) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 4 (empat) buah isolasi, 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk Gadsby, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kantung plastik yang berisi plastik klip kosong, Uang kertas sebanyak Rp. 36.100.000 (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah). Setelah melakukan Penggeledahan Tim mengumpulkan seluruh barang bukti tersebut dan membawa sdra ANDRI HERMAWAN, ANDRIANSA, sdra JULKIFLI dan sdra IHTIAR.

Selanjutnya di serahkan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di proses lebih lanjut.(Rahim)

Load disqus comments

0 comments